Berita Surabaya Hari Ini
Ada Hakim Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Satu hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur ternyata tercatat juga sebagai hakim yang beri vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Kontroversi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti ternyata bersinggungan dengan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu hakim yang turut memberi vonis bebas Ronald Tannur ternyata tercatat juga sebagai hakim yang memberikan vonis bebas dalam perkara atau kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang yang juga disidangkan di pengadilan negeri (PN) Surabaya.
Adalah sosok hakim Mangapul yang tercatat menjadi anggota hakim dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang membebaskan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas Atas Kasus Kanjuruhan
Namun, setelah dikaji kembali oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, saat ini hakim pemberi vonis bebas bagi terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti menjadi sorotan.
Tiga hakim yang kini mulai banyak dihujat karena memberi vonis bebas untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sepak terjang ketiga hakim ini kini dikuliti. Sampai-sampai ketiganya didesak untuk dipecat atau setidaknya dinonaktifkan.
"Tiga hakim ini sudah banyak memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik yang menurut kami janggal. Sudah saatnya ada pembersihan di kantor pengadilan," ujar Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI).
Hasil penelusuran, bahwa terdakwa Ronald Tannur bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan kebebasan dari tangan ketiga hakim tersebut.
Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita dari tuduhan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon, Surabaya.
Hakim Erintuah dan koleganya memutuskan untuk mengesampingkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus itu adalah perdata, bukan pidana.
Ketiga hakim tersebut didemo leh massa di PN Surabaya pada Senin (29/7/2024).
Massa yang terdiri dari YLBHI Surabaya, LBH Tabur Pari, LBH Buruh Rakyat Jatim, FSPMI, Biro Hukum Damar Indonesia, serta LBH Skobar menyebut kantor Pengadilan Negeri Surabaya seperti kandang binatang dengan dugaan adanya praktik mafia.
Menurut mereka, perkara apapun bisa dimenangkan asalkan ada uang.
"Seperti kasus Ronald Tannur yang kami duga melibatkan praktik transaksional. Di kepolisian, terdakwa sudah mengakui telah memukul korban. Jaksa sudah mengenakan empat pasal kepada terdakwa, sehingga seharusnya vonis yang dijatuhkan minimal adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, kenyataannya, terdakwa malah dibebaskan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.