Pilkada Malang Raya 2024
DPRD Belum Terima Surat Resmi Status Pengunduran Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Beri Peringatan
Ketua DPRD, Made menilai, Wahyu Hidayat,PJ Wali Kota, memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk berkampanye secara tidak langsung.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri perihal penjelasan pengunduran diri Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa surat permohonan pengunduran diri yang dikirim Wahyu telah sampai ke meja Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca juga: DPRD Kota Malang Cium Politisasi ASN Pemkot Malang di Pilkada 2024, Coret Sekda sebagai Penggnati Pj
“Infonya memang surat pengunduran diri Pj sudah diterima. Tinggal menentukan pengganti Pj baru,” ujar Made, Senin (29/7/2024).
Made memperkirakan, paling lambat sepekan setelah surat diterima, akan ada keputusan.
Hal itu tercermin dari peristiwa di Kabupaten Jombang dan Situbondo.
“Seminggu setelah surat diterima, biasanya sudah ada keputusan. Seperti di Jombang dan Situbondo, tanggal 17 diterima tanggal 23 pelantikan. Saya berharap Kota Malang secepatnya agar jelas posisinya sehingga Pj sekarang ini fokus di Pilkada,” ungkap Made.
Made menilai, Wahyu Hidayat memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk berkampanye secara tidak langsung.
Made mengingatkan agar tidak ada politisasi penggunaan APBD yang berasal dari rakyat Kota Malang untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
“Apalagi pembagian kaos, itu kan sudah tidak benar? Dari mana itu anggarannya? Kan ada penggunaan APBD di situ. Apapun alasannya,” tegas Made.
Ia juga mengingatkan agar aparatur sipil negara tidak terbawa arus yang justru ikut mengkampanyekan pihak tertentu.
Ia meminta agar aparatur sipil negara bisa menjaga posisinya.
Made menyarankan agar aparatur sipil negara melapor ke dewan jika melihat adanya praktik kampanye atau tekanan dari atasan.
“Kami saja di dewan itu, yang jelas orang politik, tidak pernah kok melakukan itu. Artinya pokir dewan, kami tidak berani mengemas itu menjadi usulan partai. OPD bisa berpikir jernih. Kalau mau diarahkan melanggar aturan, lebih baik ditolak saja,” tegasnya.
Wahyu Hidayat menepis bahwa kegiatan yang selama ini ia lakukan memuat politisasi anggaran APBD.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan program Pemerintah Kota Malang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.