Berita Blitar Hari Ini
Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Hakim PN Blitar, Konten Bertukar Pasangan Sempat Viral Banjir Kecaman
Alasan Gus Samsudin dibebaskan oleh hakim PN Blitar, konten bertukar pasangan sempat viral banjir kecaman, pengacara puas: sudah semestinya!
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Alasan Gus Samsudin dibebaskan disampaikan oleh hakim ketua, Ari Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Samsudin mendengar putusan atas perkara konten bertukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Samsudin yang pernah berkonflik dengan konten kreator Pesulap Merah itu juga pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kemudian pada Maret 2024 lalu, Samsudin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas perkara video viral bertukar pasangan.
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Lokasi pembuatan konten video berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.
Dalam sidang lanjutan, Samsudin dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/7/2024) bersama dua anak buahnya yang ikut terlibat yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar yang berlangsung hampir tiga jam itu.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi" kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
"Maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," imbuhnya.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.
Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari Majelis Hakim.
Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024) (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.
"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan" kata Iqbal.
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," lanjut Iqbal.
Menurut Iqbal dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujar Iqbal.
Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.
Supriarno mengatakan, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.
"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain" ucap Supriarno.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," jelas Supriarno.
Selain video tukar pasangan tersebut, berikut beberapa kontroversi Samsudin lainnya melansir TribunJatim.com:
1. Berseteru dengan Pesulap Merah
Pesulap Merah atau Marcel Radhival diketahui pernah berseteru dengan Samsudin hingga ingin mendatangi padepokan milik Samsudin untuk membongkar trik yang disebutnya receh.
"Gue akan mendatangi dan membongkar pengobatan alternatif palsu menggunakan trik dan berkedok agama. Katanya ini pembersihan dari santet dan penarikan guna-guna, padahal cuma trik receh," ujar Pesulap Merah dalam video Youtube-nya diunggah pada Sabtu (23/7/2022).
Pesulap Merah mengaku telah membuat video yang isinya membongkar trik pengobatan Samsudin seperti batu getar, kelapa isi paku, hingga bakar tisu tanpa api.
Pesulap Merah pun kembali meminta pembuktian dari trik pengobatan Gus Samsudin.
"Jangan main drama-drama konten pembodohan, kalau mau pembuktian, pembuktian langsung karena enggak berani pembuktian langsung bilangnya itu fitnah," lanjut Pesulap Merah.
Gara-gara masalah ini, Gus Samsudin dan Pesulap merah bak jadi musuh.
2. Berjalan Tanpa Alas Kaki Selama 7 Tahun
Samsudin pernah menjawab alasannya kerap berjalan tanpa alas kaki saat beraktivitas di luar padepokannya.
Ternyata, kebiasaan tersebut berkaitan dengan amalan yang masih secara konsisten atau istiqamah untuk dilaksanakan dalam kesehariannya.
Samsudin mengaku melakukan hal itu sejak tujuh tahun lalu dan masih akan terus diamalkan.
"Gak pakai sandal, supaya kita bisa belajar kabumian supaya belajar wataknya bumi supaya sabar. Ya sudah hampir 7 tahun gak pakai sandal, minimal 11 tahun. (Panas dingin) ya dinikmati disyukuri," kata Samsudin ditemui awak media di lokasi, Jumat (12/8/2022).
Selama melaksanakan hal itu, Samsudin mengaku, beberapa kali mendapat ujian salah satunya, sempat dilarang memasuki sebuah kantor perbankan gara-gara tidak memakai alas kaki.
"Pernah masuk bank diusir ya karena tidak pakai sandal. Ya pulang. ya kalau memang terpaksa ya santri saya atau istri saya ke bank. kalau nggak boleh ya enggak masuk" katanya.
Lalu, bagaimana saat akan menuju ke tempat ibadah masjid?
Samsudin mengungkap, ada pengecualian perihal itu dengan memakai sandal terompa kayu; bakiak, saat berjalan menuju ke masjid.
3. Kitab Sesat
Saat hadir menjadi bintang tamu dalam podcast dr Richard Lee, Ustaz Faizar tegas mengatakan isi kitab yang jadi rujukan Samsudin berbahaya.
Menurut Ustaz Faizar, kitab yang jadi rujukan Samsudin memuat soal sihir.
"Kitab ini berbahaya, saya sudah tabayun langsung dan ternyata ini memang benar sihir," ujar Ustaz Faizar dikutip dari Sripoku.com, Minggu (28/8/2022).
Kitab yang menjadi rujukan Samsudin diketahui berjudul Syamsul Ma'arif Kubro, Manba Ushul Hikmah ushul hikmah, Al Aufaq.
Menurut Ustad Faizar ketiga kitab tersebut murni karangan seseorang yang dinisbatkan ke beberapa ulama Islam tersohor.
Ketika masih menimba agama Islam di Gontor, kata Ustaz Faizar, gurunya mengharamkan bagi setiap santri belajar dari kitab tersebut.
Buku yang menjadi rujukan Gus Samsudin tersebut termasuk kitab-kitab mujarabat atau kitab kuno yang dalam masyarakat Jawa sering disebut primbon.
"Tidak boleh ada santri-santri yang membawa kitab mujarobat," jelas Ustaz Faizar.
Ustaz Faizar berani membongkar fakta kitab rujukan Gus Samsudin karena mengaku sudah mempelajari buku tersebut.
Berbeda dengan Gus Samsudin yang menjadikan kitab tersebut sebagai pedoman.
"Saya mempelajari untuk memberikan edukasi ke publik bahwa isi dari kitab tersebut sesat," jelas Ustaz Faizar.
"Ini tiga kitab yang disebut mas Gus kemarin, saya pelajari untuk mengerti modus yang dilakukan oleh para oknum-oknum tersebut," lanjutnya.
Bahkan di beberapa negara Islam kitab tersebut di-blacklist dari daftar ilmu pengetahuan seperti Timur Tengah dan Malaysia yang kini sudah mengklaim kalau kitab tersebut mengandung sihir.
Gus Samsudin dibebaskan
Samsudin dibebaskan
Samsudin bebas
Samsudin
Gus Samsudin
Pengadilan Negeri (PN) Blitar
Pesulap Merah
Kabupaten Blitar
Blitar
suryamalang
| Jelang Nataru, Petugas Gabungan Cek Bus dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Kesamben Blitar |
|
|---|
| Nyalakan Kompor untuk Produksi Tahu, Dapur Rumah Warga di Kecamatan Kepanjenkidul Blitar Terbakar |
|
|---|
| Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Keras Ilegal |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Kenari Blitar, Korban Tewas Diseruduk Mobil Suzuki Swift |
|
|---|
| Capaian Pendapatan Retribusi Pasar Disperindag Kabupaten Blitar Masih Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Alasan-GusSamsudin-Dibebaskan-Hakim-PN-Blitar-Konten-Bertukar-Pasangan-Sempat-Viral-Banjir-Kecaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.