Berita Blitar Hari ini

Reaksi Istri Gus Samsudin Setelah Suami Bebas Buntut Konten Bertukar Pasangan, Para Pengikutnya Haru

Reaksi istri Gus Samsudin setelah suami bebas dari penjara buntut konten bertukar pasangan, para pengikutnya teriak haru.

|
Suryamalang.com/Samsul Hadi
Istri Gus Samsudin (kanan) setelah suami bebas dari penjara buntut konten bertukar pasangan, para pengikutnya teriak haru. 

Setelah itu, tampak istri Samsudin yang memakai baju muslimah bercadar punya kesempatan untuk memeluk suaminya secara langsung. 

Gus Samsudin, divonis bebas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur

Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024) (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan" kata Iqbal.

"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," lanjut Iqbal.

Menurut Iqbal dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujar Iqbal.  

Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.

Supriarno mengatakan, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain" ucap Supriarno. 

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," jelas Supriarno.

Seperti diketahui, Samsudin yang pernah berkonflik dengan konten kreator Pesulap Merah itu juga pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Kemudian pada Maret 2024 lalu, Samsudin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas perkara video viral bertukar pasangan. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved