Berita Blitar Hari ini

Reaksi Istri Gus Samsudin Setelah Suami Bebas Buntut Konten Bertukar Pasangan, Para Pengikutnya Haru

Reaksi istri Gus Samsudin setelah suami bebas dari penjara buntut konten bertukar pasangan, para pengikutnya teriak haru.

|
Suryamalang.com/Samsul Hadi
Istri Gus Samsudin (kanan) setelah suami bebas dari penjara buntut konten bertukar pasangan, para pengikutnya teriak haru. 

SURYAMALANG.COM, - Reaksi istri Gus Samsudin setelah suaminya bebas dari kasus konten bertukar pasangan terlihat saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Selain istri Gus Samsudin, ada juga para pengikutnya yang hadir dan setia menunggu putusan dibacakan oleh hakim. 

Samsudin yang akrab disapa Gus Samsudin itu diketahui terjerat masalah hukum gara-gara konten bertukar pasangan yang sempat viral bulan Maret 2024 lalu. 

Gara-gara video tersebut, Samsudin ramai dikecam karena dianggap menyebarkan ajaran sesat mengizinkan jemaahnya bertukar pasangan asal suka sama suka dengan jaminan surga.

Setelah dipenjara 2,5 bulan, Samsudin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/7/2024). 

Samsudin tidak sendiri, pemilik padepokan di Blitar itu juga menjalani sidang bersama dua anak buahnya yang ikut terlibat yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri. 

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar yang berlangsung hampir tiga jam itu.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi" kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

"Maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," imbuhnya. 

Sontak vonis yang dibacakan Majelis Hakim menimbulkan reaksi dari para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.

Para pengikut Samsudin langsung menyambutnya dengan teriakan bahagia. 

Selain para pengikutnya, istri Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved