Berita Blitar Hari ini

Reaksi Istri Gus Samsudin Setelah Suami Bebas Buntut Konten Bertukar Pasangan, Para Pengikutnya Haru

Reaksi istri Gus Samsudin setelah suami bebas dari penjara buntut konten bertukar pasangan, para pengikutnya teriak haru.

|
Suryamalang.com/Samsul Hadi
Istri Gus Samsudin (kanan) setelah suami bebas dari penjara buntut konten bertukar pasangan, para pengikutnya teriak haru. 

SURYAMALANG.COM, - Reaksi istri Gus Samsudin setelah suaminya bebas dari kasus konten bertukar pasangan terlihat saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar

Selain istri Gus Samsudin, ada juga para pengikutnya yang hadir dan setia menunggu putusan dibacakan oleh hakim. 

Samsudin yang akrab disapa Gus Samsudin itu diketahui terjerat masalah hukum gara-gara konten bertukar pasangan yang sempat viral bulan Maret 2024 lalu. 

Gara-gara video tersebut, Samsudin ramai dikecam karena dianggap menyebarkan ajaran sesat mengizinkan jemaahnya bertukar pasangan asal suka sama suka dengan jaminan surga.

Setelah dipenjara 2,5 bulan, Samsudin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/7/2024). 

Samsudin tidak sendiri, pemilik padepokan di Blitar itu juga menjalani sidang bersama dua anak buahnya yang ikut terlibat yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri. 

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar yang berlangsung hampir tiga jam itu.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi" kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

"Maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," imbuhnya. 

Sontak vonis yang dibacakan Majelis Hakim menimbulkan reaksi dari para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.

Para pengikut Samsudin langsung menyambutnya dengan teriakan bahagia. 

Selain para pengikutnya, istri Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Setelah itu, tampak istri Samsudin yang memakai baju muslimah bercadar punya kesempatan untuk memeluk suaminya secara langsung. 

Gus Samsudin, divonis bebas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur

Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024) (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan" kata Iqbal.

"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," lanjut Iqbal.

Menurut Iqbal dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujar Iqbal.  

Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.

Supriarno mengatakan, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain" ucap Supriarno. 

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," jelas Supriarno.

Seperti diketahui, Samsudin yang pernah berkonflik dengan konten kreator Pesulap Merah itu juga pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Kemudian pada Maret 2024 lalu, Samsudin ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas perkara video viral bertukar pasangan. 

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Saat diperiksa oleh Polres Blitar, Gus Samsudin sempat mengaku jika video-nya hanya sekedar konten yang tujuannya adalah untuk menaikkan subscriber.

Dari bertambahnya jumlah subscriber, Samsudin bisa memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan yang nilainya mencapai Rp100 juta.

Selain itu, Samsudin juga punya tujuan ingin meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved