Berita Trenggalek Hari Ini

Perampok di Trenggalek Ditembak Polisi Seusai Sekap Kakek dalam Mobil dan Ngembat Uang Rp 14 Juta

Perampok di Trenggalek Ditembak Polisi Seusai Sekap Kakek dalam Mobil dan Ngembat Uang Rp 14 Juta

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Satreskrim Polres Trenggalek tembak perampok di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Muhammad Saiful (46), si pelaku, dihadiahi polisi dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan, Saiful bersama kedua rekannya merampok seorang kakek-kakek, Kalis (82) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 20 Juli 2024 pukul 07.00 WIB.

Kalis yang merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, saat itu sedang mencari jamu di sebuah toko jamu tradisional di Jalan Yos Sudarso.

Ketiga pelaku yang mengendarai mobil Wuling nomor polisi N 1455 K menghampiri korban lalu memaksanya untuk masuk ke mobil tersebut.

"Pelaku lalu membawa korban keliling, dan sempat dibekap sampai berdarah di hidung, setelah itu tasnya diambil," kata Abidin kepada SURYAMALANG.COM, Senin (5/8/2024).

Dalam tas tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 14 juta yang merupakan tabungan sang kakek yang ia kumpulkan dari pekerjaannya sehari-hari sebagai petani.

"Korban lalu diturunkan kembali di lokasi awal dan uangnya dibawa kabur pelaku," tambahnya.

Kalis memang selalu membawa uang tersebut ketika bepergian jauh dari rumah. Alasannya ia takut jika ada maling yang masuk rumah lalu mengambil uang tersebut ketika ia pergi.

"Korban ini tinggal di rumahnya sendiri, jadi uang senilai Rp 14 juta tersebut dibawa walaupun keluar rumah hanya untuk membeli jamu," jelas Abidin.

Mendapatkan aduan dari korban, Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat menyelidiki perampokan tersebut. 

Berbekal video rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di seputar Kelurahan Ngantru, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengejarnya hingga Kabupaten Jember.

"Satu pelaku berhasil kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya.

Dari pelaku yang merupakan warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah mobil sewaan yang ia gunakan untuk melakukan perampokan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut namun dari modusnya sepertinya ada TKP lain," jelas Abidin.

Sedangkan hasil perampokan tersebut digunakan Saiful untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved