Benarkah Uang Kertas Rp 10.000 Warna Ungu Terang Tak Laku Lagi? Postingan Viral Ini Dijawab BI
Benarkah uang kertas Rp 10.000 warna ungu terang tak laku lagi? postingan viral ditolak saat belanja dijawab Bank Indonesia (BI).
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Uang pecahan Rp 10.000 TE 2016 dan 2022 memiliki dominasi warna ungu dengan desain gambar utama tokoh pahlawan nasional Frans Kaisiepo.
Lebih lanjut Marlison mengatakan, masyarakat Indonesia tidak sepatutnya menolak uang Rp 10.000 TE 2005 ataupun TE 2010 yang digunakan sebagai alat pembayaran.
"Terkait masyarakat yang menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, BI selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut," jelas Marlison.
Ketentuan itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Adapun, bila uang rupiah terbukti asli dan masyarakat tidak mau menerimanya sebagai alat pembayaran, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman.
Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat (2) UU tersebut juga menjelaskan setiap orang yang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Marlison mengungkap, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ragu akan masa berlaku uangnya untuk melihat informasi melalui website Bank Indonesia dengan klik di sini.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek masa berlaku uang rupiah melalui akun media sosial Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," pungkas Marlison.
Berikut rincian informasi uang kertas Rp 10.000 TE (tahun emisi) 2005:
Bagian Depan
Sultan Mahmud Badaruddin II adalah Sultan ke-8 dari Kesultanan Palembang.
Semenjak diangkat untuk menggantikan ayahnya, ia gencar melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Tugas Sultan Mahmud Badaruddin II sangatlah berat, karena saat itu Palembang menghadapi pertempuran yang bertubi-tubi untuk melawan Inggris dan Belanda.
Bagian Belakang
Terdapat gambar Rumah Limas dari Palembang, Sumatera Selatan.
Rumah adat Sumatera Selatan ini memiliki bentuk atap menyerupai limas persegi empat serta ornamen simbar dan tanduk pada bagian atas atap.
Untuk keperluan keluarga, rumah tradisional ini memiliki lantai bertingkat-tingkat yang disebut Bengkilas.
Saat mereka menggelar hajat, para tamu akan diterima di lantai khusus.
uang kertas Rp 10.000 warna ungu terang
uang kertas Rp 10.000
Sultan Mahmud Badaruddin II
Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia
uang kertas Rp 10.000 lawas
uang tidak laku
berita viral
suryamalang
Niat Sholat Qobliyah Subuh Lengkap dengan Tata Cara dan Surah yang Dibaca |
![]() |
---|
PREDIKSI Rocky Gerung Usai Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Oleh Prabowo, Isu Fufufafa Ramai Lagi |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bitch X Rich 2 Full Episode 1-20 Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Pringsewu Lampung Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 1,4 M |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pembunuhan Anggota Paskibraka di Sumut: Kepala Korban Ditutup Ember, Tampang Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.