Berita Viral

Ngeri Bapak Kos Makan Daging Kucing Untuk Obat Diabetes di Semarang, Sudah Habis Puluhan Ekor

Ngeri bapak kos makan daging kucing untuk obat diabetes di Semarang menjadi viral di media sosial. Sudah habis puluhan ekor kucing.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Ngeri Bapak Kos Makan Daging Kucing Untuk Obat Diabetes di Semarang, Sudah Habis Puluhan Ekor 

Saat berjalan keluar pria itu terlihat memegangi senjata api (senpai) berjenis pistol.

Ia kemudian menilik bagian kolong mobil dan mengacungkan pistol tersebut.

Aksi Brutal Pria Tembak kucing Hingga Mati di Semarang, Videonya Viral, Begini Nasib Pelaku Kini
Aksi Brutal Pria Tembak kucing Hingga Mati di Semarang, Videonya Viral, Begini Nasib Pelaku Kini (X)

Baca juga: Kisah TKW Hilang 19 Tahun Dikira Tewas Jadi Korban Perang di Suriah, Beruntung Berhasil Ditemukan

Rupanya di bawah kolong mobil itu ada seekor kucing yang sedang sembunyi.

Tiba-tiba saja pria tersebut langsung menembaki bagian bawah kolong mobil tempat kucing bersembunyi.

"Pria Tembak Kucing yang Berada di Kolong Mobil.

Seorang pria membawa pistol dan menembak kucing yang berada di kolong mobil di Jl. Pringgodani 1, Krobokan, Semarang," tulis akun tersebut.

Dua pria lain yang sedang bersama pelaku pun sempat terlihat syok dan pergi menjauh.

Tak berselang lama, keluar seekor kucing yang berlari dari bawah kolong mobil.

Namun walau sudah menjauh pria berbaju kuning itu masih saja mendatangi kucing malang tersebut sambil mengacungkan pistol.

Dalam unggahan itu juga disebutkan ini bukan kali pertama pria tersebut menembaki kucing di sekitar lokasi.

"Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama, namun aksinya tdk terekam cctv dan hanya ada saksi mata," tambahnya lagi.

Aksi pria itu pun ramai dikritik warganet terutama para pecinta hewan yang mendesak pria itu segera ditangkap.

Tak sedikit pula warganet yang menyoroti asal muasal pria itu bisa memiliki pistol dengan bebas.

Pelaku Ditangkap

Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar mengatakan, saat ini pelaku yang menembak kucing hingga meninggal itu sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sudah ditangkap," jelas Andre saat dikonfirmasi soal penangkapan pelaku," Selasa (16/7/2024).

Dia menjelaskan, saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa penembakan tersebut. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemarin sore sampai malam kami melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Setelah penyelidikan selesai, pihak kepolisian akan merilis kasus tersebut ke publik. Secara pribadi dia menyayangkan kejadian itu. "Kami langsung bertindak," imbuhnya mengutip Banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: Kronologi Gadis Yatim Piatu Kehilangan Ginjal Akibat Tak Bisa Bayar Utang, Kerabat Syok Tinggal Satu

Baca juga: Nasib Mujur Alman Eks TKI Arab Saudi Diberi Rumah Wasiat Tapi Ditolak, Kini Sukses Jadi Pengusaha

Tubuh Kucing Disayat Pakai Pisau dan Dipaku di Pohon Hingga Tewas

Polres Malang menangkat pelaku animal abuse atau penganiayaan terhadap kucing hingga meninggal dunia di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Pelaku yakni bernama Indra Wahyudi (40) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini tinggal di sekitar lokasi. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan kucing yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Selasa (18/6/2023).

Video yang diunggah di Instagram itu memperlihatkan kondisi kucing yang mengenaskan.

Di mana kaki sebelah kiri belakang putus dan terpaku di pohon.

Atas kejadian ini, anggota Polsek Dau langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Mereka melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pihak kepolisian sudah melakukan penyisiran dari rekaman CCTV di sekitar perumahan," kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara kepada SURYAMALANG.COM, Senin (24/6/2024).

Tubuh Kucing Disayat Pakai Pisau dan Dipaku di Pohon Hingga Tewas
Tubuh Kucing Disayat Pakai Pisau dan Dipaku di Pohon Hingga Tewas (Instagram)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku Indra Wahyudi

"Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi."

"Kemudian pelaku juga telah kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Tersangka kemudian dimintai keterangan atas perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Puncaknya terjadi pada Selasa (18/7/2024) lalu.

Tersangka mendapati kucing tersebut di halaman rumahnya.

Tanpa belas kasihan, kucing tersebut dipukul dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

"Kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka," tandasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan.

Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Hanya saja ia dikenakan wajib lapor.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved