Awal Mula Yanto Jadi Pemakan Kucing Sejak 10 Tahun Lalu, Gak Merasa Kasihan, Daging Sapi Mahal

Awal mula Yanto jadi pemakan kucing sejak 10 tahun lalu, gak merasa kasihan, daging sapi mahal sudah ditangkap tapi tidak ditahan.

Youtube Kompas.com/Tribunnews.com
Yanto (kanan) jadi pemakan kucing sejak 10 tahun lalu, gak merasa kasihan, daging sapi mahal sudah ditangkap tapi tidak ditahan. 

"Setelah makan dicek gitu gula darahnya kan memang rendah. Saya sudah parah sekali soalnya gulanya" papar Yanto melansir Kompas.com (grup suryamalang,com).

"Pokoknya (harus berobat dengan) daging, enggak harus kucing, tapi kan daging sapi mahal. Sedangkan (usaha) kos saya murah sekali," imbuh Yanto

Yanto mengaku, biasanya menyasar kucing yang menghampiri rumahnya dan memukul kepala kucing dengan benda tumpul hingga mati.

"Rasanya rasa daging, enak. Cari kucing di rumah kebanyakan, datang sendiri" ungkap Yanto

"Saya godok thok pakai magicom, biasanya (sekali masak) 3 hari habisnya, pake nasi sedikit sekali, enggak sebulan sekali (makan kucing) kan enggak mesti ada," jelasnya. 

Yanto juga tidak merasa kasihan dengan kucing yang dimakan karena merasa sangat membutuhkan daging kucing.

Pemilik kos di Kelurahan Sekaran itu mengaku telah lama cerai dari istri dan berpisah dengan keluarganya.

Kini Yanto hanya tinggal dengan penyewa kos.

Setiap kamar kos disewakan Yanto dengan biaya Rp 500.000 per tiga bulan dan hanya ada lima kamar yang disewakan. 

Kendati demikian, Yanto tidak mengajak anak kos untuk memakan kucing karena itu merupakan inisiatifnya sendiri.

"Enggak bagi-bagi anak kos. Itu karena ide saya sendiri. Enggak dari mimpi," tambah Yanto

Sementara itu, Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan Yanto sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Yanto hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan," ujar Johan dalam jumpa pers.

Baca juga: Sosok Komandan Korem yang Bina Joni Bocah Pemanjat Tiang Agar Lolos TNI, Bantu Wujudkan Janji Jokowi

Sementara itu, penghuni yang tinggal di kos milik Nur Yanto kini berniat angkat kaki.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved