Berita Viral

Bahaya Makan Daging Kucing Seperti Yanto Dalih Obat Diabetes, Dokter Bantah Klaim Itu Mitos Sesat

Bahaya makan daging kucing seperti Yanto dalih obat diabetes, total rata-rata 100 ekor selama 10 tahun, dokter bantah klaim itu mitos sesat.

TribunJateng/Iwan Arifianto/Istimewa via WartaKotalive.com
Bahaya makan daging kucing (kiri) seperti Yanto (kanan) dalih obat diabetes, total rata-rata 100 ekor selama 10 tahun, dokter bantah klaim itu mitos sesat. 

Hingga saat ini, belum ada penelitian yang membuktikan daging terutama daging kucing dapat dipakai untuk obat diabetes.

Penyakit diabetes diketahui terjadi ketika kadar gula dalam darah terlalu tinggi. 

Penyakit ini dapat dikontrol dengan penerapan gaya hidup dan pola makan sehat, olahraga teratur, membatasi asupan gula, dan makan makanan dengan kandungan lemak baik seperti ikan salmon dan tuna.

Bahaya makan daging kucing

Senada, dokter hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) Slamet Raharjo juga membantah daging kucing bisa mengatasi diabetes.

"Sampai saat ini, belum pernah ada penelitian atau publikasi yang menyatakan bahwa daging kucing dapat digunakan sebagai obat diabetes," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Slamet, tindakan Yanto jelas didasarkan pada opini sesat atau mitos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Slamet menegaskan, manusia justru tidak direkomendasikan makan daging mentah seperti daging kucing atau hewan apapun.

Daging mentah dapat menjadi sumber pembawa agen penyakit zoonosis yang berbahaya untuk manusia seperti parasit trichinellosis, toxoplasmosis, bakteri, virus, dan lain-lain.

Parasit trichinellosis menyebabkan infeksi terhadap usus seperti diare, mulas, dan muntah. 

Sementara toxoplasmosis dapat menyebabkan komplikasi serius bagi wanita hamil dan orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah.

"Kucing sebagai hewan karnivora atau pemakan daging dikenal sebagai pembawa agen penyakit terutama toxoplasmosis dan berbagai bakteri patogen dalam air liur dan saluran pencernaannya," tambah Slamet.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkap pelaku penganiayaan hewan termasuk kucing dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved