Berita Viral

Bahaya Makan Daging Kucing Seperti Yanto Dalih Obat Diabetes, Dokter Bantah Klaim Itu Mitos Sesat

Bahaya makan daging kucing seperti Yanto dalih obat diabetes, total rata-rata 100 ekor selama 10 tahun, dokter bantah klaim itu mitos sesat.

TribunJateng/Iwan Arifianto/Istimewa via WartaKotalive.com
Bahaya makan daging kucing (kiri) seperti Yanto (kanan) dalih obat diabetes, total rata-rata 100 ekor selama 10 tahun, dokter bantah klaim itu mitos sesat. 

Sementara Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Menurut Fickar, denda pasal tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar mengutip Kompas.com (19/9/2022).

Terkait kasus Yanto yang makan daging kucing, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan. 

Sahroni menilai kasus makan daging anjing atau kucing harus menjadi perhatian serius sebab sampai saat ini, Indonesia hanya memilik UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sehingga belum ada yang spesifik mengatur larangan makanan daging non pangan seperti anjing atau kucing.

Padahal kasus makan hewan non-pangan sudah kerap terjadi seperti kasus konsumsi daging anjing di Solo dan pria makan kucing di Semarang.

"Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan non pangan," kata Sahroni, Jumat (9/8/2024) melansir WartaKotalive.com (grup suryamalang).

"Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” imbuhnya.

Sahroni menjelaskan bila perilaku konsumsi daging hewan non-pangan seperti ini terus berlanjut, maka hal tersebut bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat umum. 

Hal ini karena proses pengelolaan hewan-hewan non pangan ini tidak melalui prosedur layak makan yang diawasi pemerintah.

“Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia" terang Sahroni. 

"Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat. Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta masyarakat untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang menyebutkan khasiat dari konsumsi daging dari hewan non pangan.

“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing" kata Sahroni. 

"Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” pungkas Sahroni.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved