Berita Pamekasan Hari Ini

Pria 61 Tahun Cabuli Gadis 9 Tahun, Ibu Korban Melabrak Rumah Pelaku di Pamekasan

Namun seketika, pelaku langsung memegang kedua bahu korban dan mencium bibir korban dengan cara lidah dimasukkan ke dalam mulut korban.

Editor: Yuli A
kuswanto ferdian
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat menunjukkan barang bukti. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap EW (61), pria bertindak cabul terhadap korban ADI (9) yang masih kelas 2 SD.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pencabulan ini dilakukan pelaku selama kurun waktu Februari 2024 hingga Juni 2024 di teras rumahnya atau di samping toko milik pelaku.


"Ibu korban yang melaporkan perbuatan itu ke Polres Pamekasan, dan Unit PPA segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata AKP Sri Sugiarto, Kamis (15/8/2024).


Penuturan AKP Sri, perbuatan cabul itu berawal pada hari Minggu bulan Februari 2024, sekira pukul 08.30 WIB.


Saat itu, korban disuruh Ibunya, N.H. untuk membeli sampo.


Lalu korban membeli sampo di toko milik pelaku.


Saat korban memberikan uang kepada pelaku, lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam pagar teras rumahnya atau samping tokonya untuk mengambil sampo dan uang kembaliannya.


Namun seketika, pelaku langsung memegang kedua bahu korban dan mencium bibir korban dengan cara lidah dimasukkan ke dalam mulut korban.


"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," papar AKP Sri.


Sedangkan pencabulan kedua terjadi pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 12.00 WIB.


Pada hari itu, korban disuruh Ibunya membeli sabun.


Atas suruhan ibunya itu, korban kembali membeli sabun di toko milik pelaku.


Saat hendak memberi uang sabun, tiba-tiba pelaku memperlihatkan kelaminnya di hadapan korban.


Kemudian pelaku menaikkan celananya dan mengambilkan sabun lalu diberikan kepada korban.


Saat itu juga korban langsung pulang dan menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada Ibunya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved