Berita Pamekasan Hari Ini

Pria 61 Tahun Cabuli Gadis 9 Tahun, Ibu Korban Melabrak Rumah Pelaku di Pamekasan

Namun seketika, pelaku langsung memegang kedua bahu korban dan mencium bibir korban dengan cara lidah dimasukkan ke dalam mulut korban.

Editor: Yuli A
kuswanto ferdian
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat menunjukkan barang bukti. 


Seketika itu juga, Ibunya langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kebenarannya.


"Pelaku mengakui perbuatannya yakni telah memperlihatkan penisnya di hadapan korban dan juga mengakui pernah mencium bibir korban," ungkap AKP Sri.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau pasal 290 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved