Berita Tulungagung Hari Ini

Risiko Cabut Bendera Merah Putih Adalah Maut, Pemabuk di Tulungagung Tewas Dikeroyok karena Ulahnya

Korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul yang terpasang untuk Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di sekitar Jembatan Ngujang 2

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/David Yohanes
Korban Rudi Cahyono saat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung. Nyawanya melayang setelah berulah mencabut bendera Merah Putih saat mabuk 

Kondisinya semakin buruk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Karena korban sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, polisi melakukan autopsi.

Personel Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan 3 orang yang sebelumnya mengeroyok Rudi.

Usai menjalani penyidikan, polisi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

'Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," tambah Muchammad Nur.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2, tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah para tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun. (David Yohanes) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved