Bukti Penting Kasus Jessica Wongso Disembunyikan Seseorang, Otto Hasibuan Heran Tiba-tiba Ketemu

Bukti penting kasus Jessica Wongso selama ini disembunyikan seseorang, Otto Hasibuan dulu tak berkutik kini heran tiba-tiba ketemu.

|
Youtube KOMPASTV
Jessica Wongso (kiri) bukti penting kasus selama ini disembunyikan seseorang, Otto Hasibuan (kanan) dulu tak berkutik kini balik menyerang. 

Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut, namun setelah mendapat berbagai remisi hukumannya pun dipotong hingga mendekam selama 8 tahun di penjara. 

Pasca-bebasnya Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga kembali mengungkit soal tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh. 

Mirna yang dinyatakan tewas karena racun sianida penyebab kematiannya diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.

Menurut Otto Hasibuan apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi" kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

"Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," terang Otto Hasibuan. 

Baca juga: Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Tak Puas Putusan Hakim

Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica saat di mobil didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica saat di mobil didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Alhasil Otto mengaku merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu sebab menurutnya hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari bukti otentik dari hasil autopsi.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun" kata Otto Hasibuan.

"Katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkas Otto. 

Terkait Jessica Wongso yang bebas bersyarat, Otto Hasibuan sendiri mengaku kaget saat menerima kabar tersebut. 

Otto Hasibuan mengaku pihaknya tidak pernah mengajukan upaya Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Jessica Wongso

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.

Otto Hasibuan sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat untuk kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu. 

Pihak kuasa hukum Jessica Wongso bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.

Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar menjelaskan, Jessica Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.  

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved