Bukti Penting Kasus Jessica Wongso Disembunyikan Seseorang, Otto Hasibuan Heran Tiba-tiba Ketemu
Bukti penting kasus Jessica Wongso selama ini disembunyikan seseorang, Otto Hasibuan dulu tak berkutik kini heran tiba-tiba ketemu.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut, namun setelah mendapat berbagai remisi hukumannya pun dipotong hingga mendekam selama 8 tahun di penjara.
Pasca-bebasnya Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga kembali mengungkit soal tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh.
Mirna yang dinyatakan tewas karena racun sianida penyebab kematiannya diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.
Menurut Otto Hasibuan apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi" kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
"Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," terang Otto Hasibuan.
Baca juga: Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Tak Puas Putusan Hakim

Alhasil Otto mengaku merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu sebab menurutnya hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari bukti otentik dari hasil autopsi.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun" kata Otto Hasibuan.
"Katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkas Otto.
Terkait Jessica Wongso yang bebas bersyarat, Otto Hasibuan sendiri mengaku kaget saat menerima kabar tersebut.
Otto Hasibuan mengaku pihaknya tidak pernah mengajukan upaya Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Jessica Wongso.
"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.
Otto Hasibuan sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat untuk kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.
Pihak kuasa hukum Jessica Wongso bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar menjelaskan, Jessica Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
SOSOK George Soros Disebut Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Taipan Dunia Tumbuh Besar di Era-Nazi |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Twelve Episode 1-4 Sub Indo, Tayang Setiap Sabtu dan Minggu |
![]() |
---|
PREDIKSI AHLI Jika Sri Mulyani Mundur Jadi Menteri Keuangaan, Nilai Rupiah dan IHSG Jadi Taruhan |
![]() |
---|
VIRAL! Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Medsos? Edit Foto dengan Warna Pink dan Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.