Pilkada Malang Raya 2024

Partai Politik di Kota Malang Harus Tunjukkan Eksistensi Gerakan Tolak Korupsi saat Pilkada 2024

Partai Politik di Kota Malang Harus Tunjukkan Eksistensi Gerakan Tolak Korupsi saat Pilkada 2024

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
MCW
Foto bersama peserta dan pembicara dalam dialog diseminasi hasil riset berjudul Ijon Politik dan Elite Capture dalam Korupsi Pengadaan barang dan Jasa di Jawa Timur, Selasa (20/8/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Partai politik dituntut bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terhadap isu pemberantasan korupsi. Tanpa peran partai politik yang masif, upaya memberantas korupsi akan cukup sulit diwujudkan.

Hal tersebut disampaikan pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, M Fahrudin Andriansyah saat mengisi dialog diseminasi hasil riset berjudul Ijon Politik dan Elite Capture dalam Korupsi Pengadaan barang dan Jasa di Jawa Timur, Selasa (20/8/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pascasarjana Unisma tersebut juga disiarkan langsung melalui saluran YouTube RRI Malang Official. Dijelaskan Fahrudin yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pasak) Unisma, isu gerakan anti korupsi tidak cukup menarik bagi publik belakangan ini.

Saat ini, publik cenderung memperhatikan isu tentang kesejahteraan, pendidikan, maupun kesehatan. Padahal, isu anti korupsi juga berkaitan dengan isu-isu yang lain. Partai, ia nilai punya tanggungjawab moril terhadap publik agar isu anti korupsi terus berkembang.

Saat pemilihan umum, partai memiliki kuasa memberikan rekomendasi kepada para kadernya untuk diutus maju dalam kontestasi pemilihan. Sejak awal pemilihan, kader partai yang diutus maju harus mencerminkan watak anti korupsi. Hanya saja, saat ini masih belum terlihat partai yang seperti itu.

Berbicara dalam konteks Pilkada 2024 Kota Malang, Fahrudin berharap besar partai bisa menunjukan eksistensi mereka dalam upaya menolak segala bentuk tindakan korupsi. Kota Malang memiliki sejarah penting yang diingat masyarakat terkait kasus korupsi berjamaah pada 2018.

"Memang agak tidak adil juga juga kalau semuanya diserahkan kepada publik, ada peran yang begitu penting yakni partai politik. Partai memiliki kewenangan luar biasa memberikan rekomendasi atau tidak kepada kadernya."

"Sekarang kita lihat, partai yang memiliki semangat anti korupsi itu yang mana? Kalau ini biasa saja, sesuatu yang tidak baik itu manjadi baik karena dibiasakan, terutama dalam agenda pemberantasan anti korupsi ke depan," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Di tengah minimnya gerakan partai politik menolak korupsi, pada akhirnya mau tidak mau publik yang harus menyuarakan. Fahrudin juga mendorong agar masyarakat ikut mendukung calon kepala daerah yang memiliki tujuan pemberantasan korupsi.

"Kalau calon kepala daerah itu punya agenda pencegahan anti korupsi, ya kita dukung. Kita dukung dalam bentuk kritik juga. Tidak sekadar sampai mereka jadi. Kita awasi secara terus menerus. Itu bentuk pertanggungjawaban kita sebagai publik yang memilih mereka," ujarnya.

Peneliti dari Malang Corruption Watch (MCW), Muhammad Isyroqi Basil memaparkan hasil riset terbaru di lima daerah yakni Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Basil menjelaskan, sistem ijon masif terjadi di daerah Jawa Timur dalam bentuk pembiayaan proyek atau penitipan individu tertentu. Orang-orang tertentu yang memang membantu pemenangan masing-masing calon.

"Dari hasil riset ini, jadi pada sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pola masif adanya praktik korupsi. Di Provinsi Jawa Timur masifnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Misal di provinsi luar jawa, lebih banyak korupsi di sektor perizinan."

"Dari lima daerah tadi memang yang bisa kita cermati dari hasil riset ini, irisannya perizinan di Kota Batu seperti izin hotel dan pariwisata. Lainnya di pelayanan publik, contoh di Kabupaten Malang pengadaan buku, wisma atlet di Kabupaten Sidoarjo," terang Basil.

Rata-rata pembiayaan yang dipatok adalah 15 persen. Pembiayaan proyek ini kerap terjadi menjelang Pilkada. Pasalnya, para calon harus mencari sumber dana untuk ikut kontestasi Pilkada. Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah menerima kucuran dana dari para donatur.

Ketika calon kepala daerah itu jadi, donatur mendapatkan kesempatan mengerjakan sejumlah proyek karena kepala daerah terpilih tidak bisa mengembalikan uang secara langsung. MCW menyimpulkan, korupsi pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur terjadi baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan.

"Dominasinya terjadi di pelaksanaan, yakni ketika proses lelang," tambah Basil.

Selanjutnya, korupsi pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur terbentuk oleh pola ijon politik, terbentuk karena patronase ekonomi-politik antara pengusaha sebagai pemodal dengan para elit politik yang berkepentingan menghimpun dana politik. Poin berikut yang dicatat yakni para aktor korupsi terbentuk melalui relasi elite capture.

"Secara garis besar, relasi ini didominasi oleh kalangan politisi, swasta dan para birokrat. Proyek-proyek pemerintah daerah digunakan demi keuntungan mereka sendiri, sekutu politik, dan rekanan bisnis," ujar Basil.

Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa mengatakan situasi dan kondisi tatanan demokrasi saat ini memang memberi dampak positif dan negatif. Dampak positif berupa aktifnya partisipasi publik. Sedangkan dampak negatif, mahalnya pencalonan dalam kontestasi.

"Mulai dari tahap pemilihan, pencalonannya sudah membutuhkan modal finansial yang sangat besar sehingga tidak heran kalau kontestan yang menjadi pemenang akan memiliki berbagai macam balas budi atas berbagai macam usaha yang sudah dilakukan pendonor," katanya.

Ia mendorong partisipasi masyarakat dan partai politik untuk mencegah kemungkinan potensi korupsi di kemudian hari. Pengawasan terhadap tata laksana kenegaraan harus ditingkatkan karena kekuasaan yang berlebih berpotensi menimbulkan potensi korupsi.

"Yang bisa kita lakukan di tengah kontestasi politik ini, mau tidak mau atau suka tidak suka, warga harus mengambil peran. Pers juga harus membangun komitmen. Dari siklus tata pemerintahan, wajib hukumnya menyusun visi dan misi anti korupsi yang akan disetor ke KPU. Kita harus kampanyekan pemerintahan yang bersih," kata dosen hukum tata negara tersebut.

Ia juga mendorong KPU menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai prioritas. KPU tidak sekadar lembaga yang mengatur jalannya Pemilu, tapi juga bertanggungjawab melahirkan pemimpin yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Catatan untuk partai politik, kami berupaya berjuang dari sisi tata kelola pemerintahan, memberikan strategi intervensi dani injeksi terhadap komitmen partai politik."

"Calon kepala daerah yang akan berkonsentrasi di Pilkada serentak nanti, harus menyuarakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pro terhadap Tipikor, yang nantinya isu itu akan coba kami kawal dari tahap pencalonan, sampai pada intervensi instrumen perencanaan pembangunan," katanya. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved