Berita Viral

Penyebab Polisi Tampar Warga yang Salip Mobilnya Dikejar sampai ke Rumah Viral, Diperiksa Prompam

Penyebab Polisi tampar warga yang salip mobilnya dikejar sampai ke rumah viral, nasibnya kini diperiksa Prompam.

|
Instagram @ndorobei.official
Polisi tampar warga yang salip mobilnya dikejar sampai ke rumah viral, nasibnya kini diperiksa Prompam. 

Menurut Umi Fadilah masalah itu terjadi karena kesalahpahaman dan anggotanya itu sudah diperiksa Propam

Oknum polisi yang menampar warga itu ternyata Brigadir Dua (Bripda) D yang bertugas di Polres Mesuji.

"Sudah diperiksa oleh Propam Polres Mesuji atas peristiwa itu," kata Umi melalui keterangan tertulis, Senin (19/8/2024) malam melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Nasib Belasan Pendaki Viral Nyaris Kena Letusan Gunung Dukono, Nekat Mendaki Padahal Dilarang

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/8/2024) sore di Desa Labuhan Permai.

Aksi penamparan dialami warga berinisial HA di depan rumahnya. 

Dari kronologi yang dihimpun Polda Lampung, peristiwa berawal saat Bripda D dan Aiptu S berpatroli di jalan menggunakan mobil.

Mobil patroli itu kemudian disalip HA yang mengendarai sepeda motor sambil menggeber knalpot brongnya.

Kedua polisi itu lantas mengikuti HA hingga ke rumahnya.

Aiptu S sempat mendatangi HA sambil menasehati dan memberikan imbauan terkait berkendara di jalan.

Tiba-tiba Bripda D yang menyusul menghampiri HA langsung menamparnya di pipi sebanyak 1 kali.

"Bripda D mendengar HA tidak terima diberi imbauan itu, hingga terjadi peristiwa tersebut," kata Umi.

Baca juga: Udah Gak Masuk Akal Jawaban Isu Sarwendah Selingkuh dengan Karwayan di Belakang Ruben Onsu

Usai peristiwa tersebut pada malam hari ini terjadi pertemuan antara kedua belah pihak di kediaman HA.

"Sudah terjadi pertemuan dan sudah dimediasi antara kedua belah pihak ini dan didamaikan," tutur Umi.

Atas tindakan Bripda D, Umi menambahkan, masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Mesuji.

Namun Umi memastikan Polda Lampung akan menindak tegas anggota yang bertindak di luar batas kewenangan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved