Kasus Vina Cirebon

Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jarang Disorot, Terancam Bernasib Mengenaskan

Inilah sosok Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon yang selama ini jarang disorot oleh media. Terancam bernasib mengenaskan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jarang Disorot, Terancam Bernasib Mengenaskan 

=SURYAMALANG.COM - Inilah sosok Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon yang selama ini jarang disorot oleh media.

Sudirman sendiri terancam bernasib mengenaskan dan tak bisa lepas dari jeratan hukum di kasus Vina Cirebon.

Sebab, Sudirman tidak ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon yang lainnya.

Rupanya Sudirman tak mengajukan PK bersama 6 terpidana karena pengakuannya pada Penasihat Hukum (PH).

Pengakuan Sudirman itu berbeda dengan 6 terpidana lain yang membantah membunuh Vina dan Eky.

Sudirman justru mengaku memukul Vina dan Eky di malam kejadian.

Hal itu yang membuat Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso, tak bisa menunggu Sudirman.

Jutek Bongso mengaku sudah berkomunikasi soal PK dengan Penasihat Hukum Sudirman.

Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jarang Disorot, Terancam Bernasib Mengenaskan
Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jarang Disorot, Terancam Bernasib Mengenaskan (Tribunnews)

Baca juga: Trauma dengan Es Kopi? Jessica Wongso Pilih Minuman Ini Saat Makan di Restoran Usai Bebas Penjara

"Bahkan dengan PH nya saya sudah langsung bicara, kebetulan kami satu organisasi, kami sudah sampaikan (ajakan PK)," kata Jutek Bongso dikutip dari Youtube Nusantara TV, Senin (19/8/2024).

Kepada Jutek Bongso, PH Sudirman itu mengaku akan mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya.

"Menurut informasi Sudirman juga akan mengajukan PK menurut kuasa hukumnya," kata dia lagi.

Namun menurut Penasihat Hukumnya, Sudirman memiliki kasus berbeda dengan 6 terpidana lain.

Kata penasihat hukumnya, Sudirman tidak membantah adanya peristiwa pada malam itu.

"Karena Sudirman menurut PH-nya mengakui peristiwa itu, sedangkan yang 6 kami wakili tidak mengakui sehingga mengajukan novum," beber Jutek.

Meski mengaku memukul Vina dan Eky, Sudirman membantah membunuh keduanya.

"Sudirman ini kata PH nya mengakui, tapi tidak mengakui membunuh, tapi memukul 6 kali kepada korban pada peristiwa itu," ungkap dia lagi.

"Sehingga PH nya itu mencari novum, ini yang membuat kita beda," kata Jutek Bongso.

Untuk itu menurut dia, Sudirman tidak bisa mengajukan PK bersama dengan 6 terpidana lainnya.

Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jarang Disorot
Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Jarang Disorot (Tribunnews)

Baca juga: Kabar Ayah Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Saat Jessica Wongso Bebas, Di Mana Edi Darmawan?

Sebab 6 terpidana yang telah mengajukan PK tidak mengakui adanya kejadian itu.

"Ya kita adukan fakta saja, apa yang terjadi, karena kami hadirkan novum, kami hadirkan banyak hal untuk membuktikan bahwa para terpidana ini tidak ada di lokasi dan bukan mereka yang melakukan pembunuhan," kata Jutek.

Bahkan, lanjut dia, saat ini banyak saksi dan bukti yang menyampaikan bahwa peristiwa itu sebenarnya bukan pembunuhan.

"Tapi kecelakaan tunggal seperti hasil penyelidikan awal di olah TKP pertama oleh Polres Sumber," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku heran dengan sikap Sudirman yang mengaku memukul kedua korban.

"Saya heran apakah Sudirman ini dalam kondisi sehat jasmani?," kata Oegroseno.

Ia menilai, pengakuan Sudirman itu tidak kuat karena tak dilengkapi dengan alat bukti lainnya.

"Dia mengakui memukul, tapi kan hanya keterangan dia, mengakui saja, pengakuan ini kan hanya satu alat bukti, alat bukti yang lain tidak ada," kata dia.

Sehingga menurut Oegroseno, posisi Sudirman dengan 6 yang lain seharusnya sama.

"Jadi tidak bisa diperlakukan sebagai pelaku, meski dia mengakui melakukan pemukulan, tapi kan tidak dibuktikan dengan alat bukti," pungkasnya mengutip TribunnewsBogor.com.

Alasan Keluarga Vina Tolak Uang Rp 30 Juta dari Anak eks Wakil Bupati Cirebon

Alasan keluarga Vina tolak uang Rp 30 juta dari Ramadhani Purwadisastra, anak eks Wakil Bupati Cirebon belakangan terungkap. 

Uang puluhan juta tersebut sebagian didapatkan dari hasil pertandingan amal tarung tinju di Bali yang dilakukan Ramadhani Purwadisastra. 

Sayangnya, niat baik Ramadhani Purwadisastra tersebut tidak bisa diterima oleh keluarga Vina bahkan menyebut mantan anak pejabat itu tidak perlu repot-repot. 

Dalam penjelasannya, putra mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih tersebut mengaku berhasil memenangkan pertarungan tinju melawan Nanda di Bali pada 3 Agustus 2024 lalu.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Ramadhani mengaku memenangkan pertandingan boxing tersebut dengan hasil menang KO di ronde pertama.

Dengan demikian, Ramadhani mendapatkan fee sebesar Rp 15 juta seperti kesepakatan awal yang telah dijanjikan.

Kemudian, besaran tersebut ditambahkan atau dilipat-gandakan dengan hasil tabungannya sendiri yang totalnya menjadi Rp 30 juta. 

Ketika uang itu hendak diserahkan ternyata keluarga Vina menolak. 

"Keluarganya menolak katanya sudah cukup dan gak usah repot-repot," kata Ramadhani, Jumat (9/8/2024) kepada TribunJakarta.com (grup suryamalang).

Ramadhani menceritakan penolakan tersebut setelah dirinya dan keluarga berkunjung ke kediaman keluarga Vina.

Lalu Ramadhani juga menceritakan alasan keluarga Vina tidak mau menerima uang tersebut. 

"Dia (keluarga Vina) gak suka kalo dibantu dengan cara dari boxing, jadi menolak," lanjut Ramadhani. 

Ramdhani pun mengaku sudah menjelaskan jika setengah dari besaran tersebut adalah uang pribadinya, namun lagi-lagi keluarga Vina menolaknya.

"Iya ditolak semua. Minta di bantu kasusnya agar cepat selesai saja," jelas Ramadhani. 

Keluarga Ramadhani (kiri) anak mantan Bupati Cirebon bantah tuduhan terlibat kasus Vina
Keluarga Ramadhani (kiri) anak mantan Bupati Cirebon bantah tuduhan terlibat kasus Vina (Instagram @ramadanisastra)

Oleh sebab itu, Ramdhani mencoba mengalihkan uang tersebut kepada yang membutuhkan.

Ramadhani yang sempat kebingungan, akhirnya menyerahkan uang itu ke sebuah panti asuhan di Bali.

"Kita alihkan ke yang membutuhkan di Bali. Ke panti asuhan," jelas Ramadhani. 

"Bingung juga. Dari pada uangnya kepake mending saya alokasikan ke tempat yang membutuhkan juga," pungkasnya.

Diketahui, Ramadhani ikut terseret kasus Vina Cirebon lantaran namanya mirip dengan satu DPO yakni Dani.

Padahal dua DPO atas nama Andi dan Dani disebut polisi fiktif, namun Ramadhani kadung dibully dan dirujak habis netizen meski saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, usia pemuda itu baru menginjak 11 tahun.

Bahkan Ramadhani sampai diteriaki pembunuh ketika keluar rumah.

Guna membuktikan ketidakterlibatannya, Ramadhani acap kali membantah dan akhirnya mengadakan laga amal ini dengan hasil yang akan diberikan untuk keluarga Vina Cirebon.

Tak hanya Ramadhani yang terseret dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky.

Melainkan kakak-kakak Ramadhani juga ikut terseret di dalam kasus kematian dua sejoli itu.

Kedua kakak Ramadhani tersebut adalah Satria Robi Saputra selaku kakak tertua Rama dan Reza Prima.

Mereka berdua menjadi tertuduh setelah nama Rama terseret kasus ini.

Satria tertuduh lantaran saat peristiwa pembunuhan sempat mengambil cuti kuliah.

Kenyataannya, cuti kuliah yang diambil saat itu untuk menikahi Fatimah Az-Zahra yang kini menjadi istrinya dan saat itu, usia Satria baru menginjak 18 tahun.

Diketahui, Satria kini menjabat sebagai Kepala Desa Kadungjaya, Kecamatan Kadawung, Kabupaten Cirebon.

Sementara Reza Prima ikut terseret lantaran menjadi putra lainnya di keluarga tersebut.

"Reza Prima itu yang kami perlu perjelas lagi namanya, sebetulnya bukan Prima nama panggilannya ya, namanya Reza Prima Hanjaya tapi dipanggilnya adalah Reza atau Resa," kata Satria.

Satria memastikan adiknya itu tak pernah tergabung dalam geng motor selama di Cirebon.

Kini usia Reza diketahui menginjak 24 tahun dan tengah menjalani pendidikan taruna Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved