Berita Malang Hari Ini

James Suami di Kota Malang Mutilasi Istri, Divonis Hukuman Mati dan Tak Ada Ekspresi Penyesalan

James Suami di Kota Malang Mutilasi Istri, Divonis Hukuman Mati dan Tak Ada Ekspresi Penyesalan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, James Loodewyk Tomatala, menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (21/8/2024). 

"Lalu, terdakwa mencari tahu hingga ke tempat kerja korban, namun tidak menemukan keberadaan korban."

"Lalu di bulan Desember 2023 itu, korban mengikuti gerak jalan dari tempat kerjanya lalu didatangi oleh terdakwa. Setelah itu, korban dipaksa pulang ke rumah," bebernya.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bertanya ke korban selama ini kabur ke mana.

"Terdakwa ini juga curiga kalau korban ini selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka dari si terdakwa, tidak terbukti."

"Karena enggak mengaku, akhirnya korban dipukul hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi tersebut," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved