Berita Malang Hari Ini

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Rokok Ilegal

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan rokok ilegal yang dilakukan Kejari Kota Malang, Rabu (21/8/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti, Rabu (21/8/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai macam narkoba, timbangan digital dan HP, serta ribuan rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal).

Untuk narkoba, dimusnahkan dengan cara diblender dan direndam di cairan solar. Lalu untuk timbangan digital maupun HP, dimusnahkan dengan cara dirusak memakai palu. Sedangkan rokok ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah dari periode Januari sampai dengan Agustus 2024," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/8/2024).

Dirinya menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. Dengan rincian barang bukti narkoba jenis ganja dari 28 perkara, dengan berat 6,2 kilogram.

"Untuk barang bukti jenis sabu dari 54 perkara, dengan berat 1,2 kilogram. Kemudian, narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 1 perkara dengan jumlah 1.655 butir,"

"Kemudian, narkoba jenis ekstasi dari 10 perkara dengan jumlah 88 butir. Sedangkan barang bukti berupa HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah," bebernya.

Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti sebanyak 450.520 batang rokok ilegal yang terdapat dalam 22.703 bungkus.

Agung Tri Radityo juga menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.

"Barang bukti ini dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan. Selain itu, juga untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved