Berita Pasuruan Hari Ini
Puluhan Warkop Karaoke di Pasuruan Rajin Setor Upeti Tapi Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi
Padahal, warkop yang dilengkapi dengan karaoke ini sudah termasuk wajib pajak dan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Sebanyak 23 warung kopi (warkop) dan karaoke di kompleks pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Pasuruan, belum pernah membayar pajak atau retribusi ke Pemkab Pasuruan.
Padahal, warkop yang dilengkapi dengan karaoke ini sudah termasuk wajib pajak dan wajib retribusi sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uniknya, selama kurang lebih dua tahun puluhan warkop dan karaoke ini berdiri tidak ada itikad baik untuk membayar pajak ataupun retribusi. Padahal, informasinha, pemilik kafe justru rutin membayar upeti.
Bahkan, informasi yang beredar, pembayaran upeti dilakukan setiap harinya oleh para pemilik warkop. Para pemilik warkop dimintai sejumlah uang sebagai upeti yang diklaimkan untuk kebersihan, dan keamanan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengatakan, selama ini memang belum ada pemilik warung atau pengelola Gempol 9 bayar pajak atau retribusi ke negara.
“Iya setelah kami cek memang betul, belum membayar pajak atau retribusi selama ini para pemilik warkop dan karaoke itu. Makanya, kemarin teman - teman mengecek ke lapangan,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Disampaikan dia, pegawainya sudah mempersiapkan semuanya agar para wajib pajak dan wajib retribusi ini melakukan kewajibannya ke negara. “Kemarin kami sudah sosialisasi kesana,” lanjutnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengaku sudah mengecek semua dokumen perizinan warkop - warkop disana. Disampaikannya, mayoritas, warkop sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Sudah kami cek kelengkapan dokumen perizinannya, dan ternyata semuanya lengkap. Para pemilik warkop mengaku sudah mengurus izin melalui OSS, dan mereka membawa perizinannya,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia, jika mau mengecek perizinannya jangan di Satpol PP tapi ke dinas terkait. Satpol PP hanya sebatas memberikan himbauan kepada para pemilik warkop karaoke ini.
“Kami himbau mereka untuk tidak menjual minuman keras (miras), tidak memfasilitasi prostitusi dan lain - lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada,” sambungnya.
Pengelola Pertokoan Gempol 9 Ansori mengakui memang belum ada warkop yang setor retribusi ataupun pajak selama ini. Dia menyadarinya, dan baru awal bulan kemarin mendapatkan sosialisasi.
Dia juga tidak menampik warkop ini sudah berdiri sejak dua tahunan. Dan selama itu, warkop tidak membayar retribusi ataupun pajak. Hanya saja, ia menampik kalau dituding itu sebuah kesengajaan.
“Ya kalau sengaja tidak membayar pajak atau retribusi sih tidak ya mas , mungkin karena keterbatasan informasi dan tidak pahamnya tentang kewajiban yang harus dilakukan maka tidak dibayar,” imbuhnya.
Prinsipnya, kata dia, setelah sosialisasi kemarin, semua pemilik warkop bersedia kedepannya untuk membayar pajak dan retribusi ini. “Para pemilik warkop tidak ada yang keberatan kalau membayar pajak,” terangnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.