Berita Pasuruan Hari Ini

Puluhan Warkop Karaoke di Pasuruan Rajin Setor Upeti Tapi Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi

Padahal, warkop yang dilengkapi dengan karaoke ini sudah termasuk wajib pajak dan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Salah satu warkop karaoke di Gempol 9, Pasuruan. 


Disinggung terkait upeti yang dibayarkan setiap harinya, Ansori juga tidak menampiknya. Hanya saja, ia tidak banyak tahu karena yang mengelola dan mengurus iuran yang disetorkan setiap hari itu paguyuban.


“Kalau mendengar ada setoran yang dibayarkan setiap hari memang iya, tapi besarannya berapa dan digunakan untuk apa saya tidak tahu. Semuanya dikendalikan sama paguyuban warkop Gempol 9,” jelasnya.


Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mendorong para pemilik warkop untuk meminta pertanggungjawaban dari iuran yang sudah terkumpul dari setoran setiap harinya.


“Para pemilik warkop bisa melakukan audit penggunaan uang  tersebut. Siapa yang menarik iuran, digunakan untuk apa itu harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Lujeng, sapaan akrabnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved