Berita Malang Hari Ini
Pandangan Rektor UWG Tentang Polemik Revisi UU Pilkada : Keputusan MK Itu Sudah Final
Jika tetap disahkan, maka itu tetap UU tapi omong kosong. Karena secara prosedural dan substansi tidak berdasarkan MK. UU itu harusnya tidak berlaku
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Revisi UU Pilkada yang sedang dibahas di DPR RI oleh Baleg menjadi polemik.
Apalagi sudah ada keputusan MK no 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah peta politik di Indonesia.
Karena itu sejak kemarin muncul gambar peringatan darurat.
"Anggota DPR itu harusnya sudah paham bahwa putusan MK itu sudah final dan sudah terakhir. Serta harus dilaksanakan oleh pembuat UU," jelas pakar hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang, Dr Anwar SH MHum pada suryamalang.com, Kamis (22/8/2024).
Rektor UWG ini menyatakan keputusan MK tersebut harus dijalankan
"Yang sekarang terjadi di DPR RI ini merasa produk berbeda. Di mana putusan putusan MK adalah hasil uji UU. Sedang keputusan MA untuk uji Peraturan KPU. Ketika UU-nya berubah, mau tidak mau, peraturan KPU itu mengikuti MK itu. Jadi tidak perlu lagi disoal. Sebenarnya mereka paham kok itu," katanya.
Saat ditanya agenda lain di balik ngototnya DPT melakukan revisi UU Pilkada, Anwar menyebut semua pihak bisa menafsirkan.
"Dalam konteks bernegara, anggota DPR ini akan mengakhiri jabatannya. Dan mungkin sebagian ada yang diperpanjang dan ada yang berakhir. Maksud saya, beri contoh pada masyarakat bahwa kita mengakhiri jabatan dengan elegan dan baik. Jangan malah ambil kesempatan," tandas Anwar.
Ia juga berharap pemerintah bisa mengakhiri dengan baik.
"Jangan sampai karena ambisi dan kepentingan tertentu, malah merusak negara kita," kata dia.
Anwar mengingatkan, kalau nanti Revisi UU disahkan, maka UU-nya jadi bermasalah karena putusan MK itu berlaku sejak diputuskan.
Maka tidak perlu bertanya kemana-mana atau merubah UU.
"Karena dasarnya ya keputusan MK itu. Ikuti saja. Jadi jangan terbawa keputusan arus politik praktis siapapun," pesannya.
Tentang gerakan mahasiswa yang sedang terjadi saat ini, ia merasa itu bagus.
"Memang harus bergerak tapi jangan anarkis untuk menjaga marwah demokrasi kita. Tidak boleh demokrasi rakyat itu dikebiri kelompok elit. Tugas kita menjaga. Tugas kita menolak pada tindakan yang melanggar hukum itu," kata dia.
Malang
Kota Malang
UWG
Universitas Widyagama
revisi Undang Undang Pilkada
Mahkamah Konstitusi
putusan MK Nomor 60
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.