Berita Malang Hari Ini

Pandangan Rektor UWG Tentang Polemik Revisi UU Pilkada : Keputusan MK Itu Sudah Final

Jika tetap disahkan, maka itu tetap UU tapi omong kosong. Karena secara prosedural dan substansi tidak berdasarkan MK. UU itu harusnya tidak berlaku

SURYAMALANG.COM/UWG
Pakar hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang, Dr Anwar SH MHum 

Menurutnya, Baleg harusnya mendengarkan karena mereka adalah wakil rakyat. 

"Jika tidak menghendaki jangan seenaknya sendiri. Sebagai wakkl rakyat dengarkan baik-baik," katanya.

Maka tidak perlu melakukan hal-hal di luar itu. Maka jalani saja saja putusan MK itu.

Jika tetap disahkan, maka itu tetap UU tapi omong kosong. Karena secara prosedural dan substansi tidak berdasarkan MK. Maka UU itu harusnya tidak berlaku secara material.

Sebab ada cacat dalam UU itu dan ada prosedur yang salah. 

"Kalau menurut saya, PKPU nanti jalankan sesuai keputusan MK saja. Jangan buat tafsir baru. Sebab MK diberi kewenangan untuk menguji UU dan sifatnya mengikat. Tak perlu RUU karena ini sudah otomatis saat dibacakan dalam sidang terbuka itu," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved