Berita Malang Hari Ini
Pandangan Rektor UWG Tentang Polemik Revisi UU Pilkada : Keputusan MK Itu Sudah Final
Jika tetap disahkan, maka itu tetap UU tapi omong kosong. Karena secara prosedural dan substansi tidak berdasarkan MK. UU itu harusnya tidak berlaku
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Menurutnya, Baleg harusnya mendengarkan karena mereka adalah wakil rakyat.
"Jika tidak menghendaki jangan seenaknya sendiri. Sebagai wakkl rakyat dengarkan baik-baik," katanya.
Maka tidak perlu melakukan hal-hal di luar itu. Maka jalani saja saja putusan MK itu.
Jika tetap disahkan, maka itu tetap UU tapi omong kosong. Karena secara prosedural dan substansi tidak berdasarkan MK. Maka UU itu harusnya tidak berlaku secara material.
Sebab ada cacat dalam UU itu dan ada prosedur yang salah.
"Kalau menurut saya, PKPU nanti jalankan sesuai keputusan MK saja. Jangan buat tafsir baru. Sebab MK diberi kewenangan untuk menguji UU dan sifatnya mengikat. Tak perlu RUU karena ini sudah otomatis saat dibacakan dalam sidang terbuka itu," pungkasnya.
Tags
Malang
Kota Malang
UWG
Universitas Widyagama
revisi Undang Undang Pilkada
Mahkamah Konstitusi
putusan MK Nomor 60
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.