Berita Viral

Serba-Serbi Penampakan Poster Saat Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI Hari Ini

Berikut ini serba-serbi penampakan poster aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPR RI hari ini, Kamis (22/8/2024). 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase X
Serba-Serbi Penampakan Poster Saat Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI Hari Ini 

Untuk itu, Mamat meminta semua elemen masyarakat bersatu mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.

"Kita tinggalkan ego yang ada pada diri kita, kita bersatu, karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini atas inspirasi sendiri, mereka takut kita jadi banyak," kata Mamat. 

Mamat Alkatiri Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI
Mamat Alkatiri Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI (Kompas.com)

Baca juga: Aksi Tolak RUU Pilkada Mulai Muncul, Puluhan Pemuda di Surabaya Orasi di Depan Tugu Pahlawan

Pemuda asal Fakfak itu menilai, selama ini aspirasi masyarakat banyak yang dibungkam.

 "Selama ini mereka memecah belah kita, seluruh agenda mereka dimasukkan dan gol-gol saja, iya kan? Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu. Bersatu rakyat indonesia, hidup rakyat indonesia," ujar dia.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

 MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

 Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved