Kondisi Andi Mahasiswa Pendemo UU Pilkada Terancam Buta, Bola Mata Kena Lemparan Batu saat Bentrok

Kondisi Andi mahasiswa pendemo UU Pilkada terancam buta, bola mata rusak kena lemparan batu saat bentrok, begini kronologinya.

|
Youtube KOMPASTV
Massa aksid di Bandung. Kondisi Andi Mahasiswa Pendemo UU Pilkada Terancam Buta, Bola Mata Kena Lemparan Batu saat Bentrok 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polri patutnya dapat meningkatkan profesionalisme jajarannya dalam penanganan demo agar tidak melakukan kekerasan terhadap massa.

"IPW mendesak Polri meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan," kata Sugeng, Jumat (23/8/2024) melansir Tribunnews.com.

Agar anggota bertugas dalam pengamanan demo dilatih dan dididik agar memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

IPW juga meminta oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi diproses sesuai ketentuan, baik secara kode etik anggota Polri maupun hukum pidana.

"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," ujar Sugeng. 

Baca juga: Nasib Erina Gudono Disebut Bau Ketiak, Beasiswa S2 di Amerika Minta Dicabut, Email Massal Dikirim

Sugeng menuturkan pihaknya juga menyoroti pemenuhan hak-hak peserta aksi demo menolak Revisi UU Pilkada yang diamankan, hal ini terkait pembatasan akses bantuan hukum.

Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan  Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap masalah hukum dihadapi.

"Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah  advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Sugeng.

IPW menyatakan demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum, dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan tersebut juga tertuang dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga hak-hak warga peserta aksi patut dijamin.

"Pada sisi lain, IPW mengapresiasi Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring, terdiri dari 102 pelajar dan tiga dewasa," lanjut Sugeng.

Seperti diketahui, ribuan mahasiswa, buruh, aktivis dan elemen masyarakat berunjuk rasa di depan hingga belakang Gedung DPR RI di Jakarta pada hari ini, Kamis, (22/8/24).

Massa aksi tersebut menyampaikan aspirasi penolakan atas upaya pihak DPR RI merevisi Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 yang baru diputuskan. Padahal, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Disinyalir upaya mengubah UU Pilkada tersebut bagian strategi pemenangan para calon kepala daerah dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di banyak daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk mengakomodir pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Unjuk rasa ribuan orang di depan dan belakang Gedung DPR RI berlangung sejak pagi hingga petang.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved