Permintaan Jessica Wongso pada Edi Darmawan Jangan Benci Lihatlah Saya, Tetap Menyangkal Bunuh Mirna
Permintaan Jessica Wongso pada Edi Darmawan jangan benci lihatlah saya, memahami perasaan keluarga korban tapi tetap menyangkal bunuh Mirna.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Hal itu seperti yang disampaikan oleh pengacara Jessica Wongso, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Hidayat menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Baca juga: Kabar Ayah Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Saat Jessica Wongso Bebas, Di Mana Edi Darmawan?
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkap alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica Wongso tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami" kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
"Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," imbuhnya.
Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica Wongso.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya" ujar Otto Hasibuan.
"Termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," lanjut Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah memberi penjelasan.
Ketut mengatakan, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung" kata Ketut.
"Bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siap-siap Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Perhatian Erick Thohir pada Achmad Maulana, Siasat Tekuk Persijap |
![]() |
---|
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.