Berita Viral

Kisah Bayi 9 Bulan Ditemukan di Samping Jenazah Ibunya, Diduga 3 Hari Tidak Makan dan Minum

Kisah seorang bayi 9 bulan ditemukan di samping jenazah ibunya menjadi viral di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Kisah Bayi 9 Bulan Ditemukan di Samping Jenazah Ibunya, Diduga 3 Hari Tidak Makan dan Minum 

Semua bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan sang istri.

Sandi kemudian ditinggal karena istri pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah.

“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri setelah istrinya meninggalkan rumah pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah kota pinrang,” ungkap dia, dikutip dari polrespinrang.com.

AKBP Andiko melanjutkan, Sandi sempat menelpon sang istri.

Ia meminta agar istrinya kembali pulang dan bertemu dengan bayinya.

Namun karena tidak diangkat, membuat Sandi terbakar emosi.

Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.

Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.

Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.

Tangis Kapolres Selamatkan Bayi Disiksa Ayahnya 16 Jam, Wajah Penuh Sundutan Rokok
Tangis Kapolres Selamatkan Bayi Disiksa Ayahnya 16 Jam, Wajah Penuh Sundutan Rokok (Tribunnews)

Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.

Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.

"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.

Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.

"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Iptu Andi menambahkan, untuk kondisi korban masih mengalami trauma.

Oleh karenanya, polisi akan menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna melakukan terapi trauma healing.

"Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," tutup dia.

Sementara itu dalam kasus lainnya, seorang pria diduga menganiaya bayi kekasihnya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam beberapa potongan video, AS mengayun-ayunkan bayi dengan posisi tidak wajar.

Sementara di video lainnya, AS menyentil telinga bayi yang sedang tertidur hingga membuatnya menangis.

Kekerasan yang dilakukan AS terungkap setelah ibu bayi yang merupakan kekasih AS mendapati rekaman video itu di ponsel kekasihnya.

AS pun langsung dipolisikan dan ditangkap. Dari interogasi, pelaku mengaku mengayun-ayun bayi kekasihnya karena gemas.

Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved