Berita Malang Hari Ini

Wamen ATR BPN Serahkan Sertifikat ke Warga dan Pemkot Malang, Aset Terselamatkan Capai Rp 500 Miliar

Wamen Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni PhD serahkan secara simbolis 41 sertifikat pada berbagai pihak, termasuk Pemkot Malang

SURYAMALANG.COM/Purwanto
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Raja Juli Antoni (dua dari kiri) memberikan sertipikat kepada Pemerintah Kota Malang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso (dua dari kanan) didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, A Ptnh SH MH (kiri), Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kresna Fitriansyah (kanan) saat acara penyerahan Sertipikat Tanah di Lingkungan Pemkot Malang, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Senin (2/9/2024). Dalam acara tersebut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Raja Juli Antoni, menyerahkan secara simbolis sebanyak 41 sertipikat tanah warga, 12 sertipikat paten aset kepada Pemkot Malang, dan 10 sertipikat waka 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wamen Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni PhD, menyerahkan secara simbolis 41 sertifikat pada berbagai pihak, termasuk Pemkot Malang di aula Kantor Pertanahan Kota Malang JL Danau Jonge, Senin sore (3/9/2024).

Sertifikat yang diserahkan antara lain  Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemkot Malang ada 12 sertifikat. Ada juga SHM lewat skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) milik warga/organisasi.

PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya secara serentak.

Program ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa atau kelurahan.

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menjelaskan dengan perolehan SHP, maka Pemkot Malang tidak kehilangan aset.

Bahkan sampai Agustus 2024 bisa menyelamatkan aset senilai Rp 500 miliar.

"Kami akan melaksanakan persertifikatan terus menerus. Aset Pemkot Malang ada lebih dari 8000 bidang. Secara bertahap kita lakukan upaya pengamanan sehingga bisa tersertifikasi," jelas Erik usai acara.

Dikatakan, tanah  di Kota Malang, ada dua jenis. Pertama, tanah yang dimiliki Pemkot dan non Pemkot.

Untuk yang non Pemkot bisa dimiliki instansi lain atau warga masyarakat.

Jika semua jengkal tanah di Kota Malang sudah tersertifikatkan, Malang akan disebut sebagai kota lengkap.

"Tadi sudah dipublikasikan oleh Pak Wamen bahwa tanah di Kota Malang tidak ada yang tak bersertifikat. Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) merencanakan akan datang ke Kota Malang pada 13 September mendatang dan mentahbiskan Malang sebagai salah satu kota lengkap. Artinya di Kota Malang sudah tersertifikat semua. Saat ini, sertifikasi aset milik Pemkot Malang sedang berproses. 

"Sudah berproses atau mencapai 50 persen dari 8000 an bidang tanah. Tadi yang sudah tersertifikasi, jika diappraisal nilainya mendekati Rp 500 miliar atau Rp 0,5 triliun. "Artinya upaya kita dalam mengamankan aset ini benar-benar kita maksimalkan," kata Sekda. Menurut Erik, setelah berkas lengkap untuk kebutuhan sertifikasi, pihaknya memasukkan ke BPN. Banyak juga berkas sudah kita antrikan untuk menunggu proses lanjutan sebelum keluarnya sertifikat.

Pihaknya berharap sisanya bisa tuntas semuanya.

Menurutnya, proses pensertifikatan itu juga dipantau KPK lewat skema Monitoring Centre for Prevention. (MCP).

 "Ada banyak indikator bagaimana supaya aset Pemda terlindungi dengan keluarnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang. Untuk ini, kita juga melibatkan kejaksaan juga dan Polresta Malang untuk melakukan pendampingan. Membantu kita dalam penyelamatan barang milik daerah," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved