Liputan Khusus Malang

33 Pasar di Kabupaten Malang Belum SNI

Pasar Tumpang menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kabupaten Malang yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pasar Tumpang menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kabupaten Malang yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tumpang ini mendapat SNI sejak tahun lalu.

Sedangkan 33 pasar tradisional lain belum mendapat SNI. Ada tiga syarat utama bagi pasar tradisional untuk mendapat SNI, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum meliputi legalitas, kebersihan dan kesehatan, tempat penyimpanan bahan pangan yang memerlukan bersuhu beku, serta keamanan dan kenyamanan. Secara teknis, kios atau toko di pasar tradisional berukuran minimal 2 meter persegi, dan los berukuran minimal 1 meter persegi.

Selain itu harus ada pemisahan antara zona pangan basah, pangan kering, makanan siap saji, dan non-pangan.

"Selain Pasar Tumpang, belum ada pasar tradisional yang mendapat SNI," kata Laili Aliyah, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (2/9).

Laili mengungkapkan pasar yang sudah SNI harus ada zonasi untuk memisahkan dagangan basah dan dagangan kering. "Sesuai SNI, penjual pakaian tidak boleh dicampur dengan penjual ayam. Jadi, harus ada blok-bloknya," tambahnya.

Pasar SNI juga harus memilik fasilitas umum, seperti ruang ibu menyusui, ruang kesehatan, akses disabilitas, area bongkar muat, dan sebagainya. Total ada 13 fasilitas umum (fasum) yang harus ada di pasar SNI.

Selain itu, pembayaran transaksi di pasar ber-SNI harus non-tunai. Menurutnya, Pasar Tumpang menyediakan pembayaran dengan menggunakan Qris.

"Hampir 40 persen penjual di Pasar Tumpang sudah menggunakan Qris. Sebenarnya di Pasar Kepanjen juga ada transaksi yang menggunakan Qris, tapi sedikit. Biasanya hanya transkasi pakaian dan perhiasan. Sedangkan di zona basah, masih jarang yang menggunakan Qris," urainya.

Laili menyebutkan tidak mudah untuk menuju ke pasar SNI. Makanya dari 34 pasar di Kabupaten Malang, hanya Pasar Tumpang yang ber-SNI. Menurutnya, Pasar Tumpang bisa SNI telah direnovasi.

"Untuk menuju ke SNI, pasar itu harus mendapat pendampingan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di awal SNI, kabupaten/kota menyetorkan pasar yang mau didampingi oleh Kemendag untuk dijadikan pasar SNI," tukasnya.

Anak Muda

Sementara itu, Pasar Induk Among Tani menjadi pasar utama yang menjadi pusat penyalur barang kebutuhan untuk pasar lain di Kota Batu.

Pasar yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu ini menampung produk-produk pertanian yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Batu, sekaligus menjadi wadah bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) milik masyarakat setempat.

Setelah renovasi pada Mei 2023 lalu, banyak perubahan di Pasar Induk Among Tani. Banyak anak muda yang memilih ngopi di dalam Pasar Induk Among Tani.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved