Ratapan Batin Safarudin, Putrinya Dibunuh dan Dinodai Tapi 3 Pelaku Tak Ditahan: Hati Saya Nangis

Ratapan batin Safarudin, putrinya dibunuh dan dinodai tapi 3 pelaku tak ditahan: mata saya nangis hati saya nangis! mohon keadilan.

|
Instagram @medsoszone/Tribunsumsel.com|Rachmad Kurniawan
Safarudin (kanan-kiri) seorang ayah yang putrinya (tengah) dibunuh dan dinodai tapi 3 pelaku tak ditahan: mata saya nangis hati saya nangis! mohon keadilan. 

"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh ," terangnya.

Safarudin sangat berharap pihak kepolisian dapat memberi hukuman yang sama kepada keempat pelaku.

"Saya minta tolong sama bapak kepolisian mana keadilannya, kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tutupnya.

Tiga Pelaku Rehabilitasi

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana untuk rehabilitasi ketiga pelaku.

Ketiga pelaku bakal diantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan titipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini, anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9/2024).

Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Baca juga: Klarifikasi Atta Halilintar Pria Ancam Culik Wartawan Bukan Bodyguard-nya, Minta Maaf Memang Kenal

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.

Pasalnya menurut Dian, ini merupakan kasus pidana pembunuhan pertama yang mereka tangani.

Sebelumnya, PSRABH Indralaya baru menangani kasus kenakalan remaja seperti tawuran.

"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi, yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian.

Sementara itu, melansir KompasTV, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut, penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP harus dilakukan dengan proses yang khusus.

Menurut Adrianus, tiga dari empat pelaku tidak dimasukkan ke dalam kasus pidana umum, tetapi dimasukan ke dalam Lembaga Pemidanaan Khusus Anak (LPKA). 

Ketiga pelaku seharusnya tidak langsung dikembalikan ke keluarga tetapi harus melalui LPKA terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved