Berita Malang Hari Ini
UPDATE Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang, JPU Anggap Pledoi Terdakwa Tidak Relevan
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menyanggah pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar, Kota Malang, dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memasuki agenda tanggapan pledoi (replik), Rabu (11/9/2024).
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menyanggah pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman.
"Jadi, pada dasarnya poin-poin pledoi dari penasehat hukum (PH) terdakwa tidak relevan dengan fakta di persidangan," ujar JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah kepada SURYAMALANG.COM.
Diketahui, salah satu poin pledoi yang disanggah keras pihak JPU yaitu terkait 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.
"Di dalam pledoi, PH terdakwa menyatakan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi, karena rusak dimakan hewan saat kepala korban dikubur."
"Dan kami menilai, itu tidak berdasar dan asumsi. Karena dari hasil visum yang disampaikan oleh dokter forensik sudah jelas, bahwa itu karena luka bacokan," bebernya.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan tuntutan. Dimana pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Tentunya, kami berpegang teguh terhadap tuntutan. Dan kami berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan kami," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan bahwa tetap bersikukuh dengan pledoinya.
"Terkait replik ini, akan kami tanggapi di dalam duplik pada sidang yang akan digelar Kamis (12/9/2024) besok. Kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis seringan-ringannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.
Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.