Berita Malang Hari Ini

Lokasi Parkir Terpadu di Kayutangan di Lahan Eks Bank Syariah, Pemkot Malang Segera Beli Lahannya

Di Oktober-November, akan ditunjuk penilai pertanahan (appraisal) oleh Dinas Perhubungan. Kemudian pembayaran di Februari 2025 lalu Proses balik nama

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Kondisi parkir roda dua di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Rabu (4/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan memanfaatkan lokasi di dekat penyebarangan orang Jalan Basuki Rahmat sebagai tempat parkir terpadu.

Lahan itu juga merupakan bekas kantor sebuah bank syariah milik BUMN.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyatakan pemilihan tempat itu berdasarkan studi kelayakan atau feasibility study.

Kawasan Jalan Basuki Rahmat membutuhkan tempat parkir ideal untuk menampun kendaraan pengunjung.

Dikatakan Iwan, ia telah memberi perintah kepada dinas terkait untuk membuat penjadwalan realisasi.

Iwan berharap jadwalnya bisa lebih cepat agar masyarakat nyaman berwisata ke Kayutangan. 

"Lokasinya bekas Bank Syariah Mandiri berdasar kelayakan studi," terangnya, Jumat (13/9/2024).

Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah ditargetkan dapat dilaksanakan pada September ini.

Kemudian tahap berikutnya adalah mengajukan peta bidang oleh pemilik tanah rencana lokasi parkir yang dilengkapi DPPT.

Ini akan dilaksanakan pada Oktober nanti.

“Di Oktober-November, akan ditunjuk penilai pertanahan (appraisal) oleh Dinas Perhubungan. Kemudian pembayaran di Februari 2025. Proses balik nama di Maret sampai selesai. Artinya proses segera dilaksanakan di sisa 2024 ini,” jelas Iwan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan DPPT.

Widjaja mengatakan prosesnya dilakukan secara cepat, bersih, dan jelas.

Senada dengan Iwan, Widjaja berharap terjadi pembayaran pada Februari 2025.

"Kami berupaya berikan layanan parkir sebaik mungkin. Ini memang bukan pekerjaan mudah, butuh waktu dan kami memang harus memulai," terangnya.

Meskipun sudah ada rencana lokasi yang akan dibeli oleh Pemkot Malang, Widjaja menegaskan bahwa harga tanah nanti akan dihitung berdasarkan penilai pertanahan.

Pemilik lahan tidak bisa sembarangan menaikan harga tanah begitu saja.

Pencarian tempat untuk lahan parkir khusus tersebut menindaklanjuti pengadaan lahan parkir yang tidak jadi pada 2022.

Pemkot Malang telah brkonsultasi dengan Korsupgah KPK. Saat ini telah masuk tahapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Widjaja menegaskan bahwa sebenarnya ukuran jalan di Kayutangan sudah cukup ideal. Ukuran saat ini yakni 18 meter.

 Kemacetan yang sering terjadi karena pelambatan laju kendaraan.

Pengemud sering melambatkan laju kendaraan untuk melihat pertunjukan atau mencari tempat parkir. 

"Dengan adanya parkir khusus nanti, memang kami harapkan kendaraan tidak lagi parkir di pinggir jalan. Kami butuh waktu dan pasti bertahap," tegas Widjaja.

Dalam Rakor awal bulan ini, Widjaja menjelaskan secara teknis rencana penataan parkir kawasan Kayutangan kepada Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Widjaja menguraikan tahapan-tahapan yang sudah dirancang. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved