Beda Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang Pangarep - Erina Gudono, Apakah Ada yang Hasil Gratifikasi?

Inilah beda jet pribadi Mahfud MD dan jet pribadi Kaesang Pangarep - Erina Gudono yang masih menjadi sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Beda Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang Pangarep - Erina Gudono, Apakah Ada yang Hasil Gratifikasi? 

SURYAMALANG.COM - Inilah beda jet pribadi Mahfud MD dan jet pribadi Kaesang Pangarep - Erina Gudono yang masih menjadi sorotan.

Kali ini ada satu sisi menarik di balik penggunaan jet pribadi dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sempat viral di media sosial.

Di mana sosok Mahfud MD sempat mengkritik, lalu mengaku juga pernah naik pesawat jet pribadi saat menjabat di pemerintahan.

Sisi menarik ini adalah komentar dari seorang praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya Agus Widjajanto.

Agus menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.

Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.

"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Tawa Mahfud MD, Hedonnya Kaesang Hasil Jual Pisang Goreng Anak Saya Gak Mungkin Dapat Private Jet
Tawa Mahfud MD, Hedonnya Kaesang Hasil Jual Pisang Goreng Anak Saya Gak Mungkin Dapat Private Jet (Youtube Mahfud MD Offical/Instagram @kaesangp)

Baca juga: Rejeki Nomplok Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dapat Uang Pensiun Rp 7,8 M, Tunggu Cair Bulan Desember

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.

Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.

"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ujar Agus.

Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.

Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.

"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved