Beda Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang Pangarep - Erina Gudono, Apakah Ada yang Hasil Gratifikasi?
Inilah beda jet pribadi Mahfud MD dan jet pribadi Kaesang Pangarep - Erina Gudono yang masih menjadi sorotan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Inilah beda jet pribadi Mahfud MD dan jet pribadi Kaesang Pangarep - Erina Gudono yang masih menjadi sorotan.
Kali ini ada satu sisi menarik di balik penggunaan jet pribadi dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sempat viral di media sosial.
Di mana sosok Mahfud MD sempat mengkritik, lalu mengaku juga pernah naik pesawat jet pribadi saat menjabat di pemerintahan.
Sisi menarik ini adalah komentar dari seorang praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya Agus Widjajanto.
Agus menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.
Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.
"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Rejeki Nomplok Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dapat Uang Pensiun Rp 7,8 M, Tunggu Cair Bulan Desember
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.
Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.
Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.
"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ujar Agus.
Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.
Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.
"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.
jet pribadi Mahfud MD
jet pribadi Kaesang Pangarep
jet pribadi
Mahfud MD
Kaesang Pangarep
Erina Gudono
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang Raya Jatim Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025: Kota Udara Kabur, Kabupaten Cerah |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Selesai Belanja Pemain,Profil Bek Baru Luiz Gustavo |
![]() |
---|
Manuver Lawan Pertama Arema FC di Super League 2025-2026, PSBS Biak Siapkan 29 Pemain |
![]() |
---|
SOSOK Luiz Gustavo Bek Anyar Arema FC Jebolan Liga 3 hingga Liga Utama Brasil, Persaingan Ketat |
![]() |
---|
Inilah 4 Desa di Kabupaten Lembata NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.