Berita Batu Hari Ini

KRONOLOGI Sepasang Kekasih di Kota Batu Lakukan Aborsi, Ditangkap Polisi Setelah Sempat Kuret di RS

DR ke rumah sakit mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur. Kesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Polisi Polres Batu saat menggelar press rilis kasus aborsi yang dilakukan dua sejoli, Selasa (17/9/2024). 

Selanjutnya pada hari Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan.

 Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.

Kesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta.

Hari berikutnya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta.

Pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan plasenta tersebut dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.

Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.

“Kasus ini terungkap pada 3 September lalu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9/2024).

Motifnya karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya.

Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved