Berita Viral

Kronologi Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetap Dilantik, Izin Sakit Malah Gladi Resik

Kronologi anggota DPRD jadi tersangka pencabulan anak tetap dilantik kini viral, izin sakit ternyata malah gladi resik.

|
Youtube KompasTV/TribunnewsSultra.com
HA anggota DPRD jadi tersangka pencabulan anak tetap dilantik kini viral, izin sakit ternyata malah gladi resik. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi anggota DPRD jadi tersangka pencabulan anak tapi tetap dilantik viral jadi sorotan netizen.

Tersangka pencabulan anak berinisial HA itu bahkan mengikuti gladi resik pelantikan anggota DPRD dengan alasan izin sakit. 

Kecaman dari berbagai pihak pun datang termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. 

HA merupakan Anggota DPRD terpilih yang ikut dalam pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat periode 2024-2029.

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.

HA menghadiri pelantikan pada Selasa 17 September 2024, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. 

Berdasarkan informasi, saat hendak dipanggil Polres Singkawang tersangka mengaku sakit dan sedang istirahat. 

Lalu surat keterangan dokter tersebut berlaku hingga 27 September 2024, namun, tersangka hadir mengikuti prosesi pelantikan.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.

"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," kata Roby Sanjaya di PKBI Kota Singkawang pada Senin (16/9/2024) melansir TribunSingkawang.com (grup suryamalang).

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 14 Pokmas di Kota Malang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.

Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH" papar Roby.

"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegas Roby.

Usut punya usut HA sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.

Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.

Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.

"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegas Roby.

Sedangkan kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

Akbar juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegas Akbar, Selasa (17/9/2024) di Gedung Wali Kota Singkawang melansir TribunSingkawang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Sawojajar Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucap Akbar. 

Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang dan berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutup Akbar. 

HA Saat Pelantikan

Dalam pantauan TribunPontianak.com (grup suryamalang), HA tampak mengikuti proses dan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang.

Tersangka terlihat mengenakan jas hitam dan dasi merah.

Setelah mengucapkan sumpah janji, HA memasang pin di dada sebelah kiri.

Sehari sebelumnya, TribunPontianak.com sudah mencoba konfirmasi HA terkait kasus yang menjeratnya setelah gladi resik pelantikan.

Ketika gladi resik, HA mengenakan kemeja putih bergaris hitam dan mengikuti keseluruhan prosesi gladi resik pelantikan.

HA pun hadir sambil mengandeng tangan istrinya saat masuk ke ruangan.

Setelah gladi selesai menuruni tangga, saat ditanya oleh wartawan mengkonfirmasi kasus, HA bungkam.

Baca juga: Profil Jessica Felicia Konten Kreator Dilaporkan Azizah Salsha, Berani Klaim Perselingkuhan Benar

Sembari menuruni tangga, terlihat Tambok Pardede, Anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Demokrat memegang tangan HA.

Hingga ke depan Kantor Walikota Singkawang, HA tak sedikitpun bersuara, dirinya hanya sekali menoleh ke awak media.

Dalam kasus ini Tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Profil HA

Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965. Kini ia sudah berusia 59 tahun.

Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.

HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pada Pileg 2024, HA maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di Dapil Singkawang 4.

HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.

HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029 hari ini.

Kekayaan

Diketahui HA memiliki kekayaan mencapai Rp 1.538.607.348.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tanggal 13 Juni 2024.

Harta kekayaan terbesar HA disumbang dari aset tanah dan bangunan.

HA mempunyai dua petak tanah dengan harga total Rp3.090.280.000.

Meskipun demikian, HA juga dilaporkan memiliki utang sebanyak Rp1.831.400.000.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Seluas 8 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Singkawang , Hasil Sendiri Rp. 340.280.000.

Tanah Dan Bangunan Seluas 4.5 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Pontianak , Hasil Sendiri Rp. 2.750.000.000

Motor, Honda Vario Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000

Mobil, Toyota Avanza G Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000

Motor, Honda Supra Fit Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 67.227.348

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 3.370.007.348

Utang Rp. 1.831.400.000

Total Harta Kekayaan Rp. 1.538.607.348

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved