Pilkada Malang Raya 2024

Lowongan Jadi Petugas KPPS di Pilbup Kabupaten Malang 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Lowongan jadi petugas KPPS di Pilbup Kabupaten Malang 2024, simak cara daftar dan persyaratannya termasuk dokumen yang dibutuhkan.

Ilustrasi/Tribunnews
ILUSTRASI-Lowongan jadi petugas KPPS di Pilbup Kabupaten Malang 2024, simak cara daftar dan persyaratannya termasuk dokumen yang dibutuhkan. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut lowongan jadi petugas KPPS di Pilbup Kabupaten Malang 2024 yang sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lowongan sebagai petugas KPPS sudah dibuka sejak 17 - 28 September 2024 sehingga bagi yang minat bisa segera daftar. 

Tentu saja ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika dibutuhkan sebanyak 28.294 anggota KPPS yang akan bertugas sebelum pemungutan serta penghitungan suara.

Baca juga: Iwan Kurniawan Target Data Sektoral Kota Malang Rampung 100 Persen pada Desember 2024

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Marhaendra menyebut pendaftaran bisa dilakukan di Kantor sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing.

Kata Marhaendra jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malang ini sebanyak 4.042.

Jika per TPS kebutuhan KPPS nya sebanyak 7 anggota, maka total keseluruhan anggota KPPS yang dibutuhkan yakni sebanyak 28.294 anggota.

Persyaratan Daftar Petugas KPPS

Marhaendra menjelaskan syarat pendafataran sebagai anggota KPPS sebagai berikut;

1. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun;

2. Berdomisili di wilayah kerja KPPS

3. Tidak menjadi anggota partai; 

4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan;

5. Minimal SMK/SMA sederajat; 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved