Polemik Siswi SMP Diminta Sekolah Buka Cadar, Ayah Tak Terima Larangan Kepsek, Dulu Dibolehkan
Polemik siswi SMP diminta sekolah buka cadar, ayah tak terima dengan larangan Kepsek, dulu dibolehkan kecewa berat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Polemik siswi SMP diminta sekolah buka cadar berbuntut panjang setelah ayah atau orang tua murid tidak terima dengan hal tersebut.
Orang tua murid merasa larangan memakai cadar di lingkungan sekolah tidak adil sebab sejak awal hal tersebut diperbolehkan.
Lalu tiba-tiba saja ada larangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) yang membuat siswi tidak bisa lagi memakai cadar di sekolah.
Kejadian ini menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Siswi berinsial NAA berusia 13 tahun itu bersekolah di SMP IT Salsabila Magfirah Palembang.
Orang tua, NAA yakni Reza Maulana (39) dan Sinta Dewi (39), didampingi kuasa hukumnya Turiman hendak melaporkan peristiwa yang dialami anaknya.
Mereka mendatangi Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang, dan Komnas HAM.
Orang tua NAA kecewa mengapa tidak dari awal saat pendaftaran sekolah ada larangan untuk tidak memakai cadar.
Akibat permasalahan ini, NAA pun terpaksa memilih pindah bersekolah di IT Auladi, Jakabaring.
"Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau di lingkungan sekolah," ungkap Reza kepada Sripoku.com (grup suryamalang), Kamis (19/9/2024) lalu.
Baca juga: Belum Ikhlas Tubagus Joddy Bebas, Doddy dan Fuji Kompak Geram, Gak Sepadan dengan Derita Gala Sky
Lanjut Reza, dari awal anaknya bersekolah di sana dan saat mendaftar sekolah, tidak ada larangan memakai cadar.
"Sangat disayangkan, mengapa tidak ada awal saat daftar larangan ini disampaikan dan baru kelas VIII diberikan tahu kepada kami," kata Reza.
Selaku orang tua sambung Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat.
"Nah, mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, di sini sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini sunnah muakad," jelas Reza.
Senada juga apa yang diutarakan Reza, Sinta Dewi sang ibu awalnya yakin memasukan NAA ke sekolah tersebut karena ada aturan yang membuatnya cocok.
Sinta tahu di sekolah tersebut telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki.
Bahkan Sinta juga sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswi menggunakan cadar.
"Karena pada saat mendaftar, tes, dan wawancara, anaknya sudah menggenakan cadar, tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah" kata Sinta.
"Tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan cadar," beber Sinta.
Lebih lanjut, Sinta kecewa setelah mendapat informasi tentang perintah lepas cadar yang disampaikan anaknya.
Aturan penggunaan cadar di lingkungan sekolah datang dari Ahmad Firdaus selaku Kepala Sekolah (Kepsek).
"Kami sangat kecewa mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada," ungkap Sinta.
Baca juga: Nasib Pembeli Mobil Diteriaki Maling Padahal Sudah Transfer Rp 140 Juta ke Penjual, Dikejar Warga

Sementara itu Turiman selaku pengacara Sinta dan Reza mengatakan, pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Lanjutnya, hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, hak untuk bersekolah dan menentukan sekolah yang disukai dengan cara memerintahkan anak untuk melepas cadar selama berada di sekolah, dan melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah.
"Padahal pada saat mendaftar, tes dan wawancara, anak menggunakan cadar dan tidak dilarang" terang Turiman.
"Serta selama ini tidak pernah ada informasi terkait adanya larangan penggunaan cadar di SMP Yayasan Islam Terpadu Salsabila Magfirah," tutup Turiman.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, Ahmad Firdaus, buka suara.
Ahmad Firdaus mengatakan, peraturan dari pihak yayasan di SMP IT Salsabila Magfirah sudah diterapkan sejak lama, bahkan sebelum siswi perempuan tersebut menduduki bangku sekolah kelas 7.
"Sosialisasi juga sudah kami dari pihak sekolah sampaikan terus kepada yang bersangkutan sejak kelas 7 sampai kelas 8, agar membuka cadarnya ketika berada di dalam lingkungan sekolah," ujar Ahmad Firdaus.
Ahmad Firdaus mengakui, siswi yang bercadar tersebut juga sudah tertib mengikuti aturan buka cadar di sekolah.
Pihaknya pun heran mengapa kini orang tua NAA malah protes atas kebijakan ini.
"Tapi entah kenapa orang tuanya itu beranggapan yang tidak baik terhadap sekolah. Orang tuanya beralasan tidak mengetahui peraturan," jelas Ahmad Firdaus.
Pihak sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, lanjut Ahmad Firdaus, sangat menyayangkan kalau hal ini menjadi laporan yang justru akan memperpanjang masalah.
"Kami ingin masalah ini cepat selesai, kemarin dari yayasan juga kami sudah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh pembiayaan yang sudah disetorkan oleh orang tua siswa itu jika merasa dirugikan, tapi semua ditolak," terang Ahmad Firdaus.
Aturan Seragam Sekolah Menurut Permendikbudristek 50/2022
Melansir laman itjen.kemdikbud.go.id dalam artikel yang terbit pada 17 Januari 2024, aturan seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek 50/2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 pada bulan Oktober 2022 lalu.
Peraturan itu menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah.
Aturan ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.
Jenis Seragam Sekolah
Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik.
Jenis seragam tersebut meliputi:
- Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Khas Sekolah: Dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
- Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.
Waktu Penggunaan Seragam
Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:
- Peserta Didik menggunakan Pakaian Seragam Nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Model dan Warna Seragam Nasional
Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:
- Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Atribut Seragam Nasional
Pemakaian pakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, antara lain:
- Topi Pet dan Dasi: Sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
- Logo Tut Wuri Handayani: Terdapat di bagian depan topi.
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Permendikbudristek 50/2022, diharapkan penerapan seragam sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
PROFIL Betinho Gelandang Baru Arema FC Tandem Arkhan Fikri Dulu Andalan PSS Sleman |
![]() |
---|
KISAH Tita Delima Resign Kerja Digugat Rp120 Juta Gaji Cuma Rp2,4 Juta, Perusahaan Sakit Hati |
![]() |
---|
Inilah 6 Desa di Kabupaten Flores Timur NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi Tembus Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Kenapa Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus? Disebut DPR Bahaya, Pakar Tidak Setuju |
![]() |
---|
Jawaban Jokowi Bukan SBY Dalang Ijazah Palsu 'Beliau Negarawan yang Baik' Tahu Siapa Aktor Besarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.