Berita Viral

Heboh Dugaan Pungli di Rutan KPK, Para Koruptor Sewa HP Harga Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta

Heboh dugaan pungli di rutan KPK menjadi sorotan saat disebtukan para tahanan koruptor harus menyewa HP seharga Rp 20 juta dna iuran bulanan Rp 5 jut

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - Heboh Dugaan Pungli di Rutan KPK, Para Koruptor Sewa HP Harga Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta 

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, "Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas".

Nurhadi mengamini BAP itu.

Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan.

(Kiri-kanan) Daftar mantan pejabat diduga terlibat praktik setoran pungli (pungutan liar) ke petugas di Rutan KPK. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin RI; eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak; dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
(Kiri-kanan) Daftar mantan pejabat diduga terlibat praktik setoran pungli (pungutan liar) ke petugas di Rutan KPK. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin RI; eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak; dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.

Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa gawai selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.

Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.

"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.

"Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.

Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.

Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.

"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.

"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.

"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.

"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved