Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Beras hingga Uang, Ini Cara Jadi Penerima Bantuan

Daftar bansos cair bulan Oktober 2024 mulai beras hingga uang, ini cara jadi penerima bantuan daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bansos cair bulan Oktober 2024 mulai beras hingga uang, ini cara jadi penerima bantuan daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

SURYAMALANG.COM, - Berikut daftar bansos cair bulan Oktober 2024 mulai beras hingga uang untuk warga Indonesia yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. 

Bantuan Sosial atau bansos merupakan program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat yang menghadapi risiko ekonomi dan sosial. 

Bulan Oktober 2024 nanti, sejumlah bansos diperkirakan cair menyasar kelompok masyarakat rentan hingga tidak mampu.

Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Mahkamah Agung Peduli Beri Bantuan Sembako dan Uang Tunai di Panti Asuhan Arroyyan Malang

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Melansir TribunJabar.id, ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024

Berikut daftar bansos cair bulan Oktober 2024 selengkapnya:

1. Bansos beras 10 kg

Bansos beras 10 kg ini merupakan perpanjangan bansos El nino yang tadinya hanya akan berlangsung hingga Juni 2024.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu bansos beras 10 kg ini hingga Desember 2024.

Atas keputusan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mencairkan bansos beras 10 kg ini sesuai dengan perintah Jokowi.

Namun, jika sebelumnya cair setiap bulan, bansos beras 10 kg kini cair dua bulan sekali yaitu Agustus, Oktober, dan Desember.

Adapun, penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada bulan Oktober 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap ketiga.

Baca juga: Pemkab Malang Salurkan Bantuan Pangan ke 27 Ribu Keluarga, Tekan Angka Stunting

Penerima PKH akan mendapatkan bantuan ini secara berkala pada bulan Oktober, November, atau Desember.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga 

• Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun 
• PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun 

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH 

• Ibu hamil: Rp2.400.000 
• Anak usia dini: Rp 2.400.000 
• SD: Rp900.000 
• SMP: Rp1.500.000 
• SMA: Rp2.000.000 
• Disabilitas berat: Rp2.400.000 
• Lanjut usia: Rp2.400.000.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca juga: Realisasi Bantuan PKH di Kabupaten Malang pada Triwulan Pertama Over Kuota, Kelebihan 794 Keluarga

Adapun, pada Oktober 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin ketiga.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD:

• Umum: Rp450.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

Siswa SMP:

• Umum: Rp750.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

Siswa SMA/SMK:

• Umum: Rp 1.000.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000

Demikian daftar bansos cair bulan Oktober 2024 dan cara jadi penerima bantuan. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved