Kabar Doni Salmanan dan Harta Kekayaannya Dirampas Negara, Lamborghini, Uang, Rumah Raib Dilelang

Kabar Doni Salmanan dan harta kekayaannya yang dirampas negara, Lamborghini, uang, rumah bakal raib dilelang, Crazy Rich Bandung penipuan trading.

|
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan dan harta kekayaannya yang dirampas negara, Lamborghini, uang, rumah bakal raib dilelang, Crazy Rich Bandung penipuan trading. 

SURYAMALANG.COM, - Inilah kabar Doni Salmanan dan harta kekayaannya yang disita negara mulai mobil mewah sampai uang miliaran rupiah. 

Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu viral gara-gara melakukan penipuan berkedok trading pada tahun 2022 silam.

Tidak cuma penipuan, Doni Salmanan juga terjerat pasal dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum berupa aset yang dimiliki Doni Salmanan

Eksekusi barang bukti perkara itu digelar pada Kamis (26/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, eksekusi ini sudah tertuang dalam surat perintah, yang dimana barang bukti tersebut dinyatakan dirampas oleh negara.

"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti di kasus Doni Salmanan," ujar Donny saat diwawancarai pada Kamis (26/9/2024) melansir TribunJabar.id

Donny menjelaskan, adapun jumlah uang tunai yang dikembalikan ke kas negara dari kasus Doni Salmanan sebesar Rp 7.514.192.641 atau Rp 7,5 miliar dan uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 1.300.

Baca juga: Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Disorot Media Korea, Singgung Kesulitan di Suwon FC

"Sedangkan aset berupa kendaraan roda dua, roda empat dan rumah akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang," kata Donny.

Berikut daftar barang bukti kendaraan roda dua tersebut;

  • 1 unit Kawasaki Ninja H2
  • 1 unit  Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
  • 1 unit KTM 500 EXC-F Six Days
  • 1 unit BMW S 1000 RR
  • 1 unit Ducati Superleggera V4
  • 1 unit Kawasaki ZX-25R
  • 1 unit Yamaha Scorpio
  • 5 unit Yamaha Gear 125
  • 2 unit Honda Beat.

Sedangkan untuk barang bukti kendaraan roda empat antara lain sebagai berikut:

  • 1 unit  911 Carrera 4S,
  • 2 unit  Honda CR-V,
  • 1 unit Toyota Fortuner tipe GR,
  • 1 unit Lamborghini Huracan Liberty Walk
  • 1 unit BMW 840i coupe M Tech

"Untuk aset berupa rumah seperti yang ada di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan rumah yang ada di Jalan Soreang Banjaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung," terang Donny.

Baca juga: Definisi Dicintai Secara Ugal-ugalan, Syifa Hadju Curhat Tak Pernah Cemburu Setelah Dipacari El Rumi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara kasus Doni Salmanan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti perkara kasus Doni Salmanan (Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama)

Donny menegaskan tindakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan terakhir, dari Mahkamah Agung (MA).

"Di putusan itu MA menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku," ujar Donny.

Jika dihitung masa penahanan, Maret 2022, Doni Salmanan yang divonis 8 tahun penjara seharusnya baru bebas tahun 2030 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved