Berita Malang Hari Ini

Masyarakat Kota Malang Perlu Waspadai Informasi Hoaks saat Pilkada 2024

Pemkot Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menggalang sosialisasi bersama Bawaslu Kota Malang untuk menangkal informasi hoaks.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
kukuh kurniawan
ILUSTRASI - PU Kota Malang bersama Bawaslu Kota Malang dan wartawan Kota Malang saat mengikuti konferensi video diskusi panel dan pelatihan peliputan Pemilu 2024 bertemakan Sinergitas Polda Jatim Bersama Awak Media Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 di ruang Eksekutif Polresta Malang Kota, Selasa (10/10/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Masyarakat Kota Malang diimbau untuk mewaspadai informasi hoaks yang berpotensi muncul lebih banyak saat momentum pemilihan kepala daerah.

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menggalang sosialisasi bersama Bawaslu Kota Malang untuk menangkal informasi hoaks.

Kepala Diskominfo Kota Malang, M Nur Widianto saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya telah gencar memberikan sosialisasi mengenai tangkal informasi hoaks sejak sebelum Pilkada.

Informasi hoaks sangat berbahaya karena bisa menyebabkan orang salah mengonsumsi informasi.

"Sebelum Pilkada pun kami sudah gencar mengajak masyarakat melawan hoaks," ujar Widianto, Kamis (26/9/2024).

Saat Pilkada ini, informasi hoaks diperkirakan akan semakin banyak. Diskominfo pun telah mengantisipasi agar informasi hoaks tersebut tidak membuat kegaduhan.

Caranya, bersama Bawaslu memberikan edukasi ke publik. Widianto menjelaskan, belakangan sejumlah akun media sosial yang dikelola Diskominfo banyak menayangkan bagaimana cara cegah informasi hoaks.

"Cara paling sederhana, ketika menerima informasi jangan langsung percaya. Komparasikan dengan informasi dari sumber lainnya. Bisa membaca berita di koran atau platform lain," ungkapnya.

Widianto menegaskan bahwa kinerja Diskominfo tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye.

Tugas itu berada di Bawaslu. Sekalipun pengawasan terhadap akun-akun media sosial milik aparatur sipil negara.

Jika terdapat pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, Bawaslu telah memiliki mekanismenya.

"Kami juga mengajak agar semua aparatur sipil negara bisa menjaga netralitas. Kalau pengawasan itu ranahnya di Bawaslu," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan dua hari setelah jadwal kampanye resmi belum ada laporan pelanggaran yang masuk.

Bawaslu membutuhkan bantuan publik untuk membantu pemantauan. 

Dikatakan Hamdan, jumlah sumber daya manusia yang menjadi pengawas dari Bawaslu Kota Malang terbatas. Itulah sebabnya pengawasan partisipatif sangat penting bagi Bawaslu Kota Malang.

Ia mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalitasnya.

ASN yang bertugas dilembaga negara memiliki kewenangan regulasi dan dana.

Sangat rawan sekali jika disalahgunakan.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap ASN dilakukan, sama halnya dengan yang lain. Pun pengawasan di media sosial.

"Kan banyak juga akun media sosial yang dimiliki ASN. Jangan sampai ada indikasi kampanye, dukungan atau bahkan berada di tim sukses," katanya.

Bawaslu Kota Malang merencanakan sosialisasi dan koordinasi kepada sejumlah ASN di Pemkot Malang pekan depan.

Hal itu perlu dilakukan agar ASN paham mengenai menjaga netralitasnya. 

"Sepekan lagi ada sosialisasi dan koordinasi dengan beberapa OPD untuk menjaga netralitas. Kemudian setiap kegiatan kampanye dalam pengawasan itu ya, kami memberikan imbauan untuk tidak melibatkan ASN. Juga kepada ASN diberikan pemahaman menjaga netralitas," katanya.

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang.

 Jika yang melanggar ASN, rekomendasi itu bisa dikirim ke Pemkot Malang atau kementerian yang berkaitan.

Beda halnya jika ditemukan pelanggaran politik uang. Hamdan menegaskan bahwa sanksi terhadap politik uang berdasarkan aturan yang berlaku adalah sanksi pidana.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran kami rekomendasikan ke Pemkot atau ke Kemenpan atau BKN. Kami merekomendasikan. Jadi ASN secara UU Pemilu atau Pilkada harus netral. Kami awasi, cuma penegakannya ada UU ASN. Jadi kami rekomendasikan saja," katanya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved