Berita Malang Hari Ini

Pelaku Begal Payudara Warga Sukun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota, Lecehkan Pelajar 12 Tahun

Pelaku lecehkan korban saat pulang sekolah dan berjalan di sebuah jalan gang di Jalan Arief Margono Kecamatan Klojen Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tersangka begal payudara berinisial LPS (34) saat dihadirkan dalam rilis, Kamis (26/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk tersangka begal payudara berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Pria itu ditangkap pada Rabu (25/9/2024) di rumahnya.

Ia harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan pelecehan dengan memegang payudara korbannya yang masih pelajar 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Bermula dari laporan keluarga korban kepada kami. Di mana dari hasil penyelidikan serta keterangan korban, bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah jalan gang di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang," ujar Gusti Agung Ananta , Kamis (26/9/2024).

Diketahui, saat itu korban bersama kawannya pulang sekolah dan berjalan di sebuah jalan gang di Jalan Arief Margono Kecamatan Klojen.

Lalu dari arah belakang, datang dua orang yang berboncengan naik sepeda motor.

"Ketika sudah dekat, tersangka yang sedang dibonceng itu langsung memegang payudara korban sambil mengeluarkan celetukan. Sambil sepeda motor terus melaju ke arah depan," jelasnya.

Setelah itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Tersangka mengaku iseng melakukan perbuatannya itu dan telah menyesalinya. Dan ia mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno dan belum menikah,"

"Sehingga muncul keinginan tersebut dan melakukannya secara spontan," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 6A UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved