Komplotan Polisi Gadungan

BREAKING NEWS Mahasiswa Sidoarjo jadi Komplotan Polisi Gadungan Berbekal Pistol, Sekap Korban 2 Hari

Berbekal pistol revolver mainan, komplotan polisi gadungan ini menahan, menginterogasi hingga memeras keluarga korban yang merupakan tersangka narkoba

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Tersangka komplotan polisi gadungan, HRP (36), KA (46), MAA (23) dan MRF (21) di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024) . Mereka memeras warga sipil berdalih terlibat kasus narkotika berbekal senjata pistol revolver mainan dan borgol yang 

Para tersangka kemudian memeras anggota keluarga Korban S untuk segera membayarkan uang tebusan sekitar Rp50 juta.

Selama proses negosiasi tebusan tersebut berlangsung, Korban S disekap selama dua hari oleh para tersangka di sebuah homestay kawasan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Lemahputro, Sidoarjo

"Pemerasan itu melalui paman korban, tapi cuma bisa kasih uang Rp15 juta. Dari kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (3/9/2024). 

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, para tersangka baru melakukan aksi kejahatan tersebut sekali. 

Namun, ia masih akan mengembangkan penyelidikan atas kasus tersebut, karena dimungkinkan para tersangka melakukan aksi lebih dari sekali. 

"Tapi korban tidak kenal dengan 3 tersangka lainnya. Rupanya ini sudah didesain sedemikian rupa, dengan 3 orang lainnya," jelasnya. 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dikenakan Pasal 368 KUHP Atau Pasal 333 KUHP Tentang Tindak Pidana pemerasan Atau merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya sembila bulan. 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved