Berita Viral

Motif Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Air Cabai, Kesakitan Lompat ke Bak Mandi Kini Ditangkap

Motif istri pimpinan Ponpes siram santri air cabai, korban perih kesakitan lompat ke bak mandi, kini pelaku ditangkap.

|
Youtube TribunnewsBogor.com
Santri korban disiram air cabai, perih kesakitan loncat ke bak mandi, kini istri pimpinan ponpes ditangkap. 

Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas.

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Serupa di Jawa Tengah

Sebelumnya kasus serupa juga menimpa seorang santri berinisial A (16) yang tangannya melepuh usai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus, Jawa Tengah. 

Kasus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya, kemudian diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas.

Akibatnya, tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari korban dugaan kekerasan di Pondok Pesantren itu.

"Yang melapor baru satu, tapi dari informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu," tutur Satya melansir Tribunjateng.com (grup suryamalang), Senin, (10/6/2024). 

Baca juga: Kemenag Turun Tangan untuk Kasus Santri di Ponggok Blitar Meninggal Setelah Dilempar Kayu Berpaku

Satya Adi menyampaikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

Tentunya dengan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.

Pihaknya mengimbau ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan kepada santri.

Apabila hendak memberikan hukuman dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal al-Qur'an atau hal lainnya yang tidak mengarah kekerasan.

Satya Adi menjelaskan, pemberian sanksi yang mengarah ke tindakan kekerasan hendaknya tidak dilakukan.

”Kalau memberikan sanksi yang sifatnya mengarah ke tindakan kekerasan sebaiknya dihindari, karena bisa terkena hukuman tindak pidana,” imbuhnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved