Pilkada Kabupaten Malang 2024
Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu karena Ikut Kampanye SaLaf, Didik Sebut Hari Sabtu
Didik, dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon Gunawan Wibisono HS-dokter Umar Usman (GUS), Kamis (3/10/2024).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan keterlibatan dirinya mengikuti kampanye dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sanusi-Lathifah.
Didik, dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum paslon Gunawan Wibisono HS-dokter Umar Usman (GUS), Kamis (3/10/2024).
Menurut, Suwito Wijoyo, Tim Kuasa Hukum GUS, laporan ini berdasarkan temuan dirinya melalui platform media sosial TikTok yang memperlihatkan Didik hadir dalam kampanye terbuka SaLaf.
"Tadi pagi saya pas buka TikTok menemukan yang bersangkutan ada di dalam kampanye SaLaf," kata Suwito.
Unggahan video TikTok tersebut diketahui dalam kampanye SaLaf yang berlangsung pada Sabtu (28/9/2024) dengan agenda jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi.
Dengan temuan ini, Suwito meminta Bawaslu agar lebih dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye.
"Misalnya di tempat terpencil, (Bawaslu) harus bisa mengetahui adanya indikasi pelanggaran," tandasnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan bahwa kehadiran dirinya saat jalan sehat Paslon SaLaf itu sah-sah saja. Karena pada saat itu tepat di hari libur.
"Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh saya hadir dalam kapasitas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Kan jelas secara aturan diperbolehkan," imbuh Didik.
Ia menjelaskan, berbeda lagi jika ia hadir kampanye saat hari kerja Senin sampai Jumat jelas tidak diperbolehkan, karena kapasitas Didik selaku Plt. Bupati Malang.
Sehingga, apabila Didik berkenan hadir saat kampanye, maka waktu yang tepat adalah Sabtu dan Minggu.
"Nanti kan mesti klarifikasi, aturannya kan ada. Gak mempermasalahkan itu, kecuali saya pada hari Senin sampai Jumat, kemudian dalam pidato saya kampanye. Nah itu," ujar Didik menanggapi dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu.
Secara terpisah, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS.
Selanjutnya, dari laporan tersebut perlu dilakukan kajian.
"Sudah kami terima laporan itu nanti akan kami kaji. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut," ungkap Kurniansjah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.