Berita Kediri Hari Ini

Rekayasa Tanggal Kadaluwarsa Makanan Memicu Keracunan Massal di Desa Krecek Kediri

Ratusan warga yang hadir pada acara tersebut jatuh sakit setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang didonasikan oleh AFF

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
IST
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak di Gudang UD Tiga Putra Grosir yang berlokasi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (2/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Insiden keracunan massal yang terjadi saat acara sholawatan Maulid Nabi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, mengungkap motif mengejutkan dari tersangka utama, pemilik UD Tiga Putra Grosir berinisial AFF.

Ratusan warga yang hadir pada acara tersebut jatuh sakit setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang didonasikan oleh AFF, yang ternyata telah melewati masa kadaluwarsa.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan AFF sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza, AFF diketahui telah dengan sengaja memanipulasi tanggal kadaluwarsa produk-produk makanannya selama enam bulan terakhir.

"Jadi memang diketahui bahwa yang bersangkutan ini memanipulasi tanggal kadaluarsa produk."

"Sudah lewat tanggalnya kemudian dihapus dan diganti dengan tanggal yang masih berlaku."

"Ada juga di beberapa kemasan tidak terdapat tanggal kadaluarsa dengan jelas," kata Ipda Euro, Sabtu (5/10/2024).

Menurut Ipda Euro, modus operandi AFF adalah menghapus tanggal kadaluwarsa pada produk dengan menggunakan tisu basah yang dicampur thinner, kemudian produk tersebut dijual kembali atau didonasikan ke berbagai acara, termasuk ke acara keagamaan seperti sholawatan Maulid Nabi.

"AFF berdalih ingin berdonasi, tetapi yang disumbangkan adalah makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa, yang tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan," ungkap Ipda Euro.

Menurut pengakuan tersangka, niatnya adalah untuk berdonasi dan berpartisipasi dalam acara-acara keagamaan di desanya, namun sayangnya ia memilih untuk menyumbangkan produk basi yang sudah tidak layak dikonsumsi.

Tindakan ini berujung pada keracunan massal di mana ratusan warga mengalami gejala seperti mual, muntah, hingga pusing.

Beberapa korban bahkan harus dirawat inap di rumah sakit akibat kondisi keracunan tersebut.

AFF, yang dikenal sebagai penjual makanan grosiran dengan harga murah, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.

"Kami akan mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan tersangka ini, tetapi yang pasti, perbuatannya tidak dapat ditoleransi karena membahayakan nyawa orang banyak," tambah Ipda Euro.

Tindakan AFF memanipulasi tanggal kedaluwarsa secara sengaja, untuk memanfaatkan produk yang sudah tidak layak konsumsi adalah bentuk penipuan yang sangat membahayakan kesehatan publik.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima donasi makanan dan minuman.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa ulang setiap produk yang akan dikonsumsi.

"Tersangka sudah kami amankan. Kami juga akan melakukan pendalaman kasus ini termasuk peredaran barang dari tersangka ini disebarkan kemana saja," ujar Ipda Euro.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved