Berita Trenggalek Hari Ini
Kiai dan Gus Cabul di Trenggalek Tak Ajukan Banding, Putusan Pidana 9 Tahun Dinyatakan Inkrah
Sesuai dengan amar putusan, baik Masduki maupun Faisol masing-masing (dipidana) 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 6 Bulan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Putusan kasus pencabulan santriwati oleh kiai dan putranya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang pembacaan putusan Masduki (72) dan Faisol (37) pada Senin (30/9/2024) lalu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir selama 7 hari.
"Masa tenggang untuk pikir-pikir nya selama 7 hari sudah selesai pada tanggal 7 Oktober 2024, hingga jam pelayanan tutup para pihak dari kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Selasa (8/10/2024).
Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sesuai dengan amar putusan, baik Masduki maupun Faisol masing-masing (dipidana) 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Masduki.
Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi tuntutannya yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Untuk eksekusi bisa segera dilaksanakan, namun itu bukan di ranah pengadilan melainkan di teman-teman kejaksaan," pungkas Ginting.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.