Sidang Kasus Korupsi Gus Muhdlor

Otaki Korupsi Gus Muhdlor di Pemotongan Insentif Para ASN BPPD Sidoarjo, Ari Divonis Lebih Ringan

Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun beserta pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Luhur Pambudi
Ari Suryono Eks Kepala BPPD Sidoarjo (kanan) terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ari Suryono Eks Kepala BPPD Sidoarjo terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

Baca juga: BREAKING NEWS Vonis Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Anak Buah Gus Muhdlor Menangis

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya. 

Ari juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya. 

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya. 

Ternyata, hasil vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Hakim Anggota Ibnu Abbas membacakan hal yang meringankan atas Terdakwa Ari Suryono melalui draft putusannya. 

Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Kemudian, terdakwa memiliki keluarga, dan terdakwa memiliki kontribusi selaku kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan Realisasi Pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo

"Mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata Hakim Anggota, Ibnu Abbas, saat membacakan draft putusan. 

Sementara itu, Terdakwa Ari Suryono mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ari Suryono yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan pendek itu. 

Jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK, Andry Lesmana menanggapi hasil vonis dari majelis hakim.

"Kami juga sama, Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu." ujar Andry.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved